Tiga tersangka yakni ABD, RMD, dan GP ditangkap polisi setelah korban melapor. (Foto: Istimewa) |
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian senilai
Rp.20 juta dan melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda
Metro Jaya.
Dari keterangan ketiga pelaku yang ditangkap tersebut,
diketahui mereka telah beraksi selama tujuh kali dengan modus serupa dan di
lokasi yang sama.
"Berawal antara korban dan pelaku ini saling mengenal
melalui media sosial, janjian untuk bertemu dan bertransaksi jual beli handphone,"
terang Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis saat dihubungi, Senin
(27/5/2024).
Kapolsek menjelaskan pada saat bertemu pelaku yang berjumlah
tiga orang tersebut langsung merampas handphone iPhone 13 milik korban - Tegar
Ramadoan, 21, di lokasi yang ditentukan tersebut.
"Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk
memberikan akses nomer pengaman M-bangking di handphone korban,"
katanya.
Setelah mendapatkan akses pengaman M-bangking korban, pelaku
kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya lalu
melakukan penarikan tunai.
"Menindaklanjuti laporan korban, kami melakukan
penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan pelaku ABD
yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal itu. Lalu dua pelaku lainnya;
RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku
ABD," urai Kapolsek Lubis.
Lubis menyebutkan setelah dilakukan interogasi, para pelaku
mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai dengan pengancaman dan
pemerasan sebanyak tujuh kali dengan modus yang serupa dan di TKP yang sama. Ia
pun berpesan bila ada yang mengalami kejadian sama dapat melakukan laporan ke
Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.
"Uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu
dibagi sama. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP,
ancamannya 9 tahun penjara," ucap Kapolsek. (*/pur)
0 Comments