Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Ciduk 3 Pelaku Pencurian Modus COD, Kuras M-banking Korban Di Pasar Royal, Cipondoh

Tiga tersangka yakni ABD, RMD, dan GP 
ditangkap polisi setelah korban melapor. 
(Foto: Istimewa) 

 

NET - Tiga pria yakni  ABD, 19, RMD, 22, dan GP, 22, diciduk polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemerasan dan pengancaman dengan modus cash on delivery (COD) di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad,  Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (15/5/2024), sekira pukul 23.30 WIB.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian senilai Rp.20 juta dan melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Dari keterangan ketiga pelaku yang ditangkap tersebut, diketahui mereka telah beraksi selama tujuh kali dengan modus serupa dan di lokasi yang sama.

"Berawal antara korban dan pelaku ini saling mengenal melalui media sosial, janjian untuk bertemu dan bertransaksi jual beli handphone," terang Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis saat dihubungi, Senin (27/5/2024).

Kapolsek menjelaskan pada saat bertemu pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas handphone iPhone 13 milik korban - Tegar Ramadoan, 21, di lokasi yang ditentukan tersebut.

"Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomer pengaman M-bangking di handphone korban," katanya.

Setelah mendapatkan akses pengaman M-bangking korban, pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya lalu melakukan penarikan tunai.

"Menindaklanjuti laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal itu. Lalu dua pelaku lainnya; RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD," urai Kapolsek Lubis.

Lubis menyebutkan setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak tujuh kali dengan modus yang serupa dan di TKP yang sama. Ia pun berpesan bila ada yang mengalami kejadian sama dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

"Uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi sama. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara," ucap Kapolsek. (*/pur)

 

 

Post a Comment

0 Comments