Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman dalam rapat koordinasi Pilkada Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
Hal tersebut menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Surat Edaran Kementerian
Dalam Negeri Nomor 200.2.1/807/SJ perihal Pengelolaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun
2024.
Sekda Kota Tangerang menjelaskan pentingnya memberikan perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Pilkada Kota Tangerang Tahun 2024. Hal ini mengingat pada 2019, banyak petugas
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kondisinya memerlukan
jaminan sosial, namun belum teranggarkan.
"Kita harus memastikan agar petugas badan adhoc
mendapatkan jaminan yang pasti. Sehingga, jika terjadi hal yang tidak
diinginkan, saat bertugas di masa pilkada seperti sakit atau meninggal dunia,
mereka mendapatkan jaminan yang layak,” ungkap Sekda pada Rapat Koordinasi
(Rakor) bersama Ketua Cabang BPJS Ketenagakerjaan, KPU Kota Tangerang,
Disnaker, Bapenda, dan Bapeda, di Istana Nelayan, Jalan MH Thamrin, Selasa
(21/5/2024).
Herman menjelaskan jaminan sosial bagi petugas Pilkada akan
disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sama seperti jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan
Kota Tangerang yakni capaian UHC sudah di atas 99 persen," jelasnya.
Sekda berharap agar Rakor ini dapat menghasilkan langkah
konkret untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
seluruh petugas Pilkada.
"Kita harus bekerja sama dengan pihak terkait, kita
akan lakukan koordinasi terlebih dahulu untuk memastikan program ini dapat
berjalan dengan sukses," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments