Tersangk SGR alias Remon. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan tersangka SGR alias Remon, warga
Batuceper, Kota Tangerang, ditangkap wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok,
Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan berdasarkan
informasi dari warga, tersangka Remon merupakan pemasok sabu dari seorang pria
warga Sepatan, Kabupeten Tangerang.
"Tersangka SGR ditangkap setelah ‘dipancing’ untuk
kembali bertemu untuk bertransaksi narkotika," ungkap Zain kepada wartawan,
Senin (1/4/2024).
Barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa) |
"Tersangka SGR saat ini telah diamankan di sel tahanan
Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya,"
ujar Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat
(2) subsider 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman
hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*/pur)
0 Comments