Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Batucper Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Disergap Polisi Di Depok

Tersangk SGR alias Remon. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Polisi menangkap SGR alias Remon, 24, diduga pengedar narkotika jenis sabu meresahkan di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka SGR alias Remon,  warga Batuceper, Kota Tangerang, ditangkap wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan berdasarkan informasi dari warga, tersangka Remon merupakan pemasok sabu dari seorang pria warga Sepatan, Kabupeten Tangerang.

"Tersangka SGR ditangkap setelah ‘dipancing’ untuk kembali bertemu untuk bertransaksi narkotika," ungkap Zain kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Barang bukti narkotika jenis sabu. 
(Foto: Istimewa)  

Dari hasil penyergapan tersangka itu, Polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti 9 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,9 gram.

"Tersangka SGR saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*/pur)



Post a Comment

0 Comments