![]() |
Dua tersangka JD alias Jergi dan AF alias Izal diciduk polisi ketika bersembunyi di semak-semak. (Foto: Istimewa) |
Diduga keduanya merupakan pelaku khusus pencurian dengan
kekerasan yang kerap mengincar korban menggunakan handphone mahal.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan peristiwa itu bermula pada Minggu, 24 Maret 2024, sekira pukul 15.00
WIB dan Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim AKP
Imron sedang melakukan Observasi mengantisipasi 3C (Curat, Curas, dan Curanmor)
di wilayahnya.
"Petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin
mengantisipasi 3C terlebih pada bulan Ramadhan di TKP tersebut, mendengar ada
teriakan 'maling-maling’," ungkap Kapolres kepada wartawan, Selasa
(26/3/2024).
Kapolres mengatakan dengan gerak cepat tim Opsnal langsung
menuju ke sumber suara, dan melihat dua orang diduga pelaku hendak melarikan
diri usai melakukan penjambretan terhadap korbannya.
Namun, karena melihat kedatangan polisi kedua pelaku
tersebut berlari kencang meninggalkan motornya ke arah Selatan area lahan kosong
yang penuh semak belukar.
"Mengetahui pelaku berhasil membawa kabur handphone
korban. Bergerak cepat petugas (Polisi) langsung melakukan pengejaran dan
berhasil menangkap kedua pelaku yang berusaha kabur ini," jelasnya.
Menurut Kapolres, kedua pelaku tersebut JD alias Jergi dan
AF alias Izal adalah pelaku spesialis jambret handphone yang kerap beraksi mengincar
korban wanita.
"Barang bukti handphone iPhone 11 milik korban berhasil
kita amankan. Kedua pelaku berikut barang bukti motor B-3660-CCD milik pelaku
yang digunakan untuk aksi penjambretan dibawa ke Polsek Tangerang guna pengembangan
mendalam," terang Zain.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP
yang menyebutkan bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dihukum dengan pidana
penjara selama maksimal 9 tahun. (*/pur)
0 Comments