Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wanita Korban Jambret Teriak “Maling” Di Jalan Kota Ayodhya, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Dua tersangka JD alias Jergi dan AF alias Izal 
diciduk polisi ketika bersembunyi di semak-semak. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Dua orang laki-laki JD alias Jergi, 25, dan AF alias Izal, 29, diduga pelaku penjambretan handphone iPhone milik wanita Elia Nazira di Jalan Kota Ayodhya, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, diringkus polisi.

Diduga keduanya merupakan pelaku khusus pencurian dengan kekerasan yang kerap mengincar korban menggunakan handphone mahal.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu bermula pada Minggu, 24 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB dan Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim AKP Imron sedang melakukan Observasi mengantisipasi 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayahnya.

"Petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin mengantisipasi 3C terlebih pada bulan Ramadhan di TKP tersebut, mendengar ada teriakan 'maling-maling’," ungkap Kapolres kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Kapolres mengatakan dengan gerak cepat tim Opsnal langsung menuju ke sumber suara, dan melihat dua orang diduga pelaku hendak melarikan diri usai melakukan penjambretan terhadap korbannya.

Namun, karena melihat kedatangan polisi kedua pelaku tersebut berlari kencang meninggalkan motornya ke arah Selatan area lahan kosong yang penuh semak belukar.

"Mengetahui pelaku berhasil membawa kabur handphone korban. Bergerak cepat petugas (Polisi) langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku yang berusaha kabur ini," jelasnya.

Menurut Kapolres, kedua pelaku tersebut JD alias Jergi dan AF alias Izal adalah pelaku spesialis jambret handphone yang kerap beraksi mengincar korban wanita.

"Barang bukti handphone iPhone 11 milik korban berhasil kita amankan. Kedua pelaku berikut barang bukti motor B-3660-CCD milik pelaku yang digunakan untuk aksi penjambretan dibawa ke Polsek Tangerang guna pengembangan mendalam," terang Zain.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang menyebutkan bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments