![]() |
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah serahkan berita acara hasil penghitungan suara kepada Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh. (Foto: Istimewa) |
“Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan penghitungan semua
tingkatan. Hasil perhitungan ini akan kami bawa ke KPU Provinisi Banten. Rapat
pleno di provinsi mulai hari ini dan KPU Kota Tangerang mendapat giliran hari
Jumat,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah pada rapat pleno di Day’s
Hotel, Jalan Pembangunan 3, Kecamatan Neglasari, Kamis (7/3/2024).
Sebelum ditetapkan, Qori Ayatullah sebagai pimpinan rapat minta
persetujuan kepada semua saksi partai politik yang hadir. “Apakah hasil penghitungan
dari semua daerah pemilihan sudah dapat
disetujui,” tutur Qori Ayatullah kepada para saksi.
Saksi dari 18 partai politik menyatakan persetujuan, “Setuju”.
Setelah mendapat persetujuan dari saksi partai politik, KPU
Kota Tangerang juga minta pendapat dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kota Tangerang Komarulloh. “Ya, dari kami belum ada catatan kecuali tadi yang
sudah disampaikan dalam bentuk tertulis,” ujar Komarulloh.
Usai mendapat persetujuan dari para saksi partai politik dan
Bawaslu, proses penandatanganan berita acara rekapitulasi pun dimulai.
Penandatanganan berita acara berlangsung sekitar tiga jam karena sejumlah
berkas harus diprint-out.
Ketua KPU Kota Tangerang itu kemudian menyerahkan hasil
rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 kepada masing-masing
saksi partai politik satu per satu dimulai urutan pertama yakni Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) dan terakhir Partai Umat.
Ketika Ketua KPU Kota Tangerang ditanya TangerangNet.Com
setelah penghitungan rekapitulasi hasil perolehan suara, kapan ditetapkan calon
anggota DPRD Kota Tangerang?
“Oh bukan sekarang. Nanti,” ujar Qori Ayatullah.
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua Bawaslu Kota
Tangerang Komarulloh. “Berita acara penghitungan perolehan suara yang diterima
para saksi partai politik itu, belum ada
penetapan calon anggota DPRD Kota TAngerang,” tutur Komaruloh.
Penetapan calon anggota DPRD Kota Tangerang setelah
dipastikan tidak ada sengketa hasil Pemilu 2024. “Nanti setelah tidak ada sengketa
hasil Pemilu 2024, barulah mereka ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Kota
Tangerang,” tutur Komarulloh.
Seusai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, calon anggota DPR, DPRD provinsi,
DPD kabupaten dan kota akan ditetapkan setelah tidak terdapat permohonan
perselisihan hasil Pemilu 2024. (ril)
0 Comments