Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Kota Tangerang Tetapkan Hasil Perhitungan Suara, Calon Anggota DPRD Belum

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah  
serahkan berita acara hasil penghitungan suara 
kepada Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Komisioner KPU Kota Tangerang telah rampung menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 dari semua tingkatan mulai dari pemilihan presiden, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Provinsi Banten, DPRD Kota Tangerang.

“Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan penghitungan semua tingkatan. Hasil perhitungan ini akan kami bawa ke KPU Provinisi Banten. Rapat pleno di provinsi mulai hari ini dan KPU Kota Tangerang mendapat giliran hari Jumat,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah pada rapat pleno di Day’s Hotel, Jalan Pembangunan 3, Kecamatan Neglasari, Kamis (7/3/2024).

Sebelum ditetapkan, Qori Ayatullah sebagai pimpinan rapat minta persetujuan kepada semua saksi partai politik yang hadir. “Apakah hasil penghitungan dari  semua daerah pemilihan sudah dapat disetujui,” tutur Qori Ayatullah kepada para saksi.

Saksi dari 18 partai politik menyatakan persetujuan, “Setuju”.

Setelah mendapat persetujuan dari saksi partai politik, KPU Kota Tangerang juga minta pendapat dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Komarulloh. “Ya, dari kami belum ada catatan kecuali tadi yang sudah disampaikan dalam bentuk tertulis,” ujar Komarulloh.

Usai mendapat persetujuan dari para saksi partai politik dan Bawaslu, proses penandatanganan berita acara rekapitulasi pun dimulai. Penandatanganan berita acara berlangsung sekitar tiga jam karena sejumlah berkas harus diprint-out.

Ketua KPU Kota Tangerang itu kemudian menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 kepada masing-masing saksi partai politik satu per satu dimulai urutan pertama yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan terakhir Partai Umat.

Ketika Ketua KPU Kota Tangerang ditanya TangerangNet.Com setelah penghitungan rekapitulasi hasil perolehan suara, kapan ditetapkan calon anggota DPRD Kota Tangerang?

“Oh bukan sekarang. Nanti,” ujar Qori Ayatullah.

Hal senada disampaikan pula oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh. “Berita acara penghitungan perolehan suara yang diterima para saksi partai politik itu,  belum ada penetapan calon anggota DPRD Kota TAngerang,” tutur Komaruloh.

Penetapan calon anggota DPRD Kota Tangerang setelah dipastikan tidak ada sengketa hasil Pemilu 2024. “Nanti setelah tidak ada sengketa hasil Pemilu 2024, barulah mereka ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Kota Tangerang,” tutur Komarulloh.

Seusai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPD kabupaten dan kota akan ditetapkan setelah tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024. (ril)   

 


Post a Comment

0 Comments