Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komplotan Begal Motor Beraksi Belasan Kali, Dibekuk Polisi

Sepeda motor hasil curian yang disita dari 
para tersangka oleh Polisi. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Lima orang pelaku begal motor di wilayah Tangerang yakni AP, 20, S, 37, AM, 26, RH, 26, dan ZM 28, ditangkap polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan spesialis pelaku begal motor ini ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar sepeda motor milik warga di Jalan Sinar Hati VII, Kelurahan Sukajadi, dan warga Pabuaran Tumpeng, Karawaci, Kota Tangerang, dan akhir Februari 2024. Korban mengalami luka bacok di punggung dan lengannya akibat kekerasan yang dilakukan pelaku dengan sajam yang dibawanya.

"Saat melakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor yang diduga hasil kejahatan yang terjadi di Jalan Sinar Hati, Karawaci akan dijual," ujar Kombes Zain kepada wartawan, Kamis, (29/2/2024).

Kapolres menyebutkan dari informasi didapat, anggota Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat ke daerah yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni AP, 20, dan S, 37, berikut sepeda motor hasil curian.

"Saat dilakukan interograsi terhadap kedua pelaku, didapat keterangan bahwa mereka hanya bertugas menjual kendaraan hasil begal motor dari AM, 26, RH, 26 dan ZM, 28. Kemudian petugas menangkap ketiganya di rumah kontrakan AP dan kontrakan ZM saat sedang menunggu hasil penjualan motor hasil begal," terangnya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi begal motor sebanyak 12 kali di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan gunakan sajam kepada korbannya," ujar Zain.

Kapolres menjelaskan saat pengembangan, pelaku ZM dan RH berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga petugas dengan sigap  memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan kedua pelaku.

"Dua pelaku, kita berikan tindakan tegas terukur (tembakan) untuk melumpuhkan karena berusaha melawan petugas dan kabur saat pengembangan," katanya.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curian dibawa ke Kantor Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana, maksimal ancaman hukuman penjara 9 tahun. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments