Sepeda motor hasil curian yang disita dari para tersangka oleh Polisi. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan spesialis pelaku begal motor ini ditangkap usai melakukan aksi
pencurian dengan kekerasan yang menyasar sepeda motor milik warga di Jalan
Sinar Hati VII, Kelurahan Sukajadi, dan warga Pabuaran Tumpeng, Karawaci, Kota
Tangerang, dan akhir Februari 2024. Korban mengalami luka bacok di punggung dan
lengannya akibat kekerasan yang dilakukan pelaku dengan sajam yang dibawanya.
"Saat melakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapat
informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor yang diduga hasil kejahatan yang
terjadi di Jalan Sinar Hati, Karawaci akan dijual," ujar Kombes Zain kepada
wartawan, Kamis, (29/2/2024).
Kapolres menyebutkan dari informasi didapat, anggota Opsnal
Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat ke daerah
yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni AP, 20, dan S, 37, berikut
sepeda motor hasil curian.
"Saat dilakukan interograsi terhadap kedua pelaku,
didapat keterangan bahwa mereka hanya bertugas menjual kendaraan hasil begal
motor dari AM, 26, RH, 26 dan ZM, 28. Kemudian petugas menangkap ketiganya di rumah
kontrakan AP dan kontrakan ZM saat sedang menunggu hasil penjualan motor hasil
begal," terangnya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah
melakukan aksi begal motor sebanyak 12 kali di wilayah Kota Tangerang, Kota
Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Pelaku tidak segan-segan melakukan
kekerasan gunakan sajam kepada korbannya," ujar Zain.
Kapolres menjelaskan saat pengembangan, pelaku ZM dan RH
berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga petugas dengan
sigap memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan kedua pelaku.
"Dua pelaku, kita berikan tindakan tegas terukur
(tembakan) untuk melumpuhkan karena berusaha melawan petugas dan kabur saat
pengembangan," katanya.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil
curian dibawa ke Kantor Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan
lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana,
maksimal ancaman hukuman penjara 9 tahun. (*/pur)
0 Comments