Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kepergok Patroli Polsek Sepatan Dorong Motor, N OIP Langsung Diciduk

Ilustrasi, seorang pelaku sedang mendorong 
sepeda motor bukan miliknya. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) yakni N OIP, 33, tertangkap saat mendorong motor hasil curiannya di jalan raya, pada Kamis (29/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan peristiwa tersebut, anggota polisi yang sedang patroli rutin yang ditingkatkan pada jam rawan tindak kejahatan mencurigai adanya seorang pria pada waktu dinihari sedang mendorong motor.

"Ketika dilakukan pengecekan oleh anggota patroli, ternyata kunci motor Honda Beat bernopol B 3296 CTR sudah dalam keadaan rusak. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur-red) kita," terang Zain kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Saat dilakukan penggeledahan didapati sebuah besi ulir yang sudah dimodifikasi ada padanya. Dan akhirnya pelaku mengakui bahwa motor yang didorongnya tersebut merupakan hasil curian di rumah kontrakan, di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.

"Kepada petugas, pelaku N OIP mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Dengan cara masuk ke halaman kontrakan korban, melihat motor terparkir, kemudian mematahkan stang motor dan merusak kunci kontak motor menggunakan besi ulir yang sudah dimodifikasi,” ucap Zain.

Namun, kata Zain, motor yang sudah dipatahkan kunci stang dan dirusak kunci kontaknya tersebut ternyata tidak bisa dihidupkan alias tidak bisa dinyalakan.

"Sehingga pelaku mendorong sepeda motor kejalan raya," ujarnya.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Petugas pun langsung menghubungi pemilik motor DS (korban) guna pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Tentunya, saya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya harus selalu waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu untuk meminimalisir tindak pencurian," tutur Kapolres. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments