Ilustrasi, seorang pelaku sedang mendorong sepeda motor bukan miliknya. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
membenarkan peristiwa tersebut, anggota polisi yang sedang patroli rutin yang
ditingkatkan pada jam rawan tindak kejahatan mencurigai adanya seorang pria
pada waktu dinihari sedang mendorong motor.
"Ketika dilakukan pengecekan oleh anggota patroli,
ternyata kunci motor Honda Beat bernopol B 3296 CTR sudah dalam keadaan rusak. Selanjutnya
dilakukan penggeledahan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur-red)
kita," terang Zain kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Saat dilakukan penggeledahan didapati sebuah besi ulir yang
sudah dimodifikasi ada padanya. Dan akhirnya pelaku mengakui bahwa motor yang
didorongnya tersebut merupakan hasil curian di rumah kontrakan, di Kampung Harmoni,
Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.
"Kepada petugas, pelaku N OIP mengakui bahwa motor
tersebut adalah hasil curian. Dengan cara masuk ke halaman kontrakan korban,
melihat motor terparkir, kemudian mematahkan stang motor dan merusak kunci
kontak motor menggunakan besi ulir yang sudah dimodifikasi,” ucap Zain.
Namun, kata Zain, motor yang sudah dipatahkan kunci stang
dan dirusak kunci kontaknya tersebut ternyata tidak bisa dihidupkan alias tidak
bisa dinyalakan.
"Sehingga pelaku mendorong sepeda motor kejalan
raya," ujarnya.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku
berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Petugas pun langsung menghubungi
pemilik motor DS (korban) guna pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana
dengan ancaman 9 tahun penjara. Tentunya, saya mengimbau kepada masyarakat di
wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya harus selalu
waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu untuk meminimalisir tindak
pencurian," tutur Kapolres. (*/pur)
0 Comments