Bukti laporan dari Bawaslu yang diterima Achmad Epi Hartono. (Foto: Istimewa) |
“Ya, benar bahwa komisioner Bawaslu Kota Tangerang
menindaklanjuti laporan kami atas dugaan penggunaan uang,” ujar Ewi Padaku
kepada wartawan di Cikokol, Kecamatan Tangerang, Sabtu (9/3/2024).
Ewi adalah penasihat dari Achmad Epi Hartono, caleg PKB yang
bertindak sebagai pelapor ke Bawaslu Kota Tangerang. Sedangkan yang dilaporkan
adalah dua rekan separtai yakni Apdan Nanung, caleg Dapil 1 Kota Tangerang dan
Ahmad Fuadi, caleg provinsi Dapil 7, Kota Tangerang A. Laporan Epi diterima
Bawaslu pada Senin, 4 Maret 2024.
“Nah, pada hari Jumat, 8 Maret 2024 kemarin, Bawaslu
memanggil Bang Epi untuk diminta klarifikasi atas laporan dugaan penggunaan
politik uang. Kemarin, Bang Epi dan Ageng Suseno sudah datang ke kantor Bawalu
di Jalan Nyimas Melati untuk diminta klarifikasi atas laporan sebelumnya,”
tutur Ewi.
Ewi menjelaskan saat melaporkan sudah disampaikan sejumlah
bukti berupa kartu nama Apdan Nanung, kartu nama Ahmad Fuady, specimen contoh
surat suara, print-out media online, media penyimpanan, serta bukti lainnya.
“Pada pemeriksaan kemarin, hal tersebut sudah diklarifikasi
kepada Bang Epi dan Ageng Suseno sebagai saksi. Juga telah disampaikan tentang dugaan
pemberian uang dan menjanjikan pemberian uang berikutnya,” ucap Ewi.
Menurut Ewi, pemberian uang disampaikan kepada warga sebagai
pemilih berupa uang lembaran pecahan Rp 50.000. Penyerahan
uang tersebut dilakukan pada masa tenang sebelum pencoblosan yakni pada 14
Februari 2024.
“Setelah hari pencoblosan akan diberikan lagi sebesar Rp 100
ribu. Namun, warga yang berharap mendapat uang tambahan justru tidak diberikan
oleh kedua orang terlapor,” ujar Ewi.
Atas laporan tersebut, Ewi berharap perbuatan kedua caleg
PKB tersebut dapat dijerat dengan Pasal 523 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Pemilihan Umum No. 7 tahun 2017 yang ancaman hukumannya
paling lama empat tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
Ketika di Bawaslu, Epi dan Ageng Suseno dilayani oleh Ahmad
Firdaus dan Endang sebagai pemeriksa/klarifikasi. (ril)
0 Comments