Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Epi Atas Dugaan Politik Uang Oleh Rekan Separtai

Bukti laporan dari Bawaslu yang diterima  
Achmad Epi Hartono.  
(Foto: Istimewa)  


NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menindaklanjuti laporan dugaan dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh calon anggota legislative (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Apdan Nanung dan Ahmad Fuady.

“Ya, benar bahwa komisioner Bawaslu Kota Tangerang menindaklanjuti laporan kami atas dugaan penggunaan uang,” ujar Ewi Padaku kepada wartawan di Cikokol, Kecamatan Tangerang, Sabtu (9/3/2024).

Ewi adalah penasihat dari Achmad Epi Hartono, caleg PKB yang bertindak sebagai pelapor ke Bawaslu Kota Tangerang. Sedangkan yang dilaporkan adalah dua rekan separtai yakni Apdan Nanung, caleg Dapil 1 Kota Tangerang dan Ahmad Fuadi, caleg provinsi Dapil 7, Kota Tangerang A. Laporan Epi diterima Bawaslu pada Senin, 4 Maret 2024.

“Nah, pada hari Jumat, 8 Maret 2024 kemarin, Bawaslu memanggil Bang Epi untuk diminta klarifikasi atas laporan dugaan penggunaan politik uang. Kemarin, Bang Epi dan Ageng Suseno sudah datang ke kantor Bawalu di Jalan Nyimas Melati untuk diminta klarifikasi atas laporan sebelumnya,” tutur Ewi.

Ewi menjelaskan saat melaporkan sudah disampaikan sejumlah bukti berupa kartu nama Apdan Nanung, kartu nama Ahmad Fuady, specimen contoh surat suara, print-out media online, media penyimpanan, serta bukti lainnya.

“Pada pemeriksaan kemarin, hal tersebut sudah diklarifikasi kepada Bang Epi dan Ageng Suseno sebagai saksi. Juga telah disampaikan tentang dugaan pemberian uang dan menjanjikan pemberian uang berikutnya,” ucap Ewi.

Menurut Ewi, pemberian uang disampaikan kepada warga sebagai pemilih berupa uang lembaran pecahan Rp 50.000. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada masa tenang sebelum pencoblosan yakni pada 14 Februari 2024.

“Setelah hari pencoblosan akan diberikan lagi sebesar Rp 100 ribu. Namun, warga yang berharap mendapat uang tambahan justru tidak diberikan oleh kedua orang terlapor,” ujar Ewi.

Atas laporan tersebut, Ewi berharap perbuatan kedua caleg PKB tersebut dapat dijerat dengan Pasal 523 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemilihan Umum No. 7 tahun 2017 yang ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

Ketika di Bawaslu, Epi dan Ageng Suseno dilayani oleh Ahmad Firdaus dan Endang sebagai pemeriksa/klarifikasi. (ril)   


Post a Comment

0 Comments