Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Sejoli Korban Begal Di Neglasari, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Korban PJR perlihatkan lengan 
kirinya yang luka. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Seorang pelaku berinisial A alias Betok  ditangkap di wilayah Perum, Kota Tangerang.

Setelah pemeriksaan, A alias Betok mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini bersama pelaku berinisial Z yang diamankan terlebih dahulu oleh tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus yang berbeda.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan sebelumnya, kedua pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan pada pasangan muda-mudi berinisial PJR dan R saat sedang duduk di atas sepeda motor di depan sebuah warung.

"Peristiwa curas ini terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023 di sebuah warung yang berlokasi di Pondok Kos RT 02 RW 05, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sekira pukul 19:30 WIB," ungkap Kapolres kepada wartawan di Kota Tangerang, Kamis (29/2/2024).

Kombes Zain menjelaskan saat itu kedua pasangan muda-mudi tersebut sedang duduk di atas sepeda motor. Namun, tiba-tiba dihampiri oleh dua orang pelaku sambil mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis celurit. Kemudian memaksa kedua korban untuk menyerahkan handphone miliknya.

"Pelaku meminta handphone dan kunci motor milik korban. Namun oleh korban hanya dikasih handphone. Karena tidak dikasih kunci motor para pelaku marah dan langsung membacok korban hingga mengenai punggung belakang dan lengan kiri," ungkapnya.

"Bukan hanya itu, pelaku memukul kening korban menggunakan benda tumpul, lalu menginjak dan menyeret korban hingga mengalami luka dan pingsan tidak sadarkan diri," tutur Zain.

Akibat kejadian yang dialaminya, korban PJR menderita luka di tangan sebelah kiri, luka lecet di lutut sebelah kiri, luka memar di dahi, luka lecet di punggung serta  kehilangan handphone miliknya. Setelah ditolong warga, korban kemudian diantar pasangannya R untuk melapor ke petugas di Polsek Neglasari.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban serta saksi-saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara-red). Diketahui pelaku curas ini berinisial A alias Betok dan dilakukan pengejaran. Pelaku ditangkap di daerah Perum. Dari hasil pemeriksaan Betok melakukan aksinya bersama Z yang telah ditangkap lebih dulu oleh anggota Ranmor Polres dalam kasus dan lokasi berbeda," jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

"Pelaku berikut barang bukti sajam jenis celurit, handphone milik korban telah disita dan hasil Visum et Refertum diambil. Mereka (kedua pelaku) diancam maksimal 9 tahun hukuman penjara," pungkasnya. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments