Korban PJR perlihatkan lengan kirinya yang luka. (Foto: Istimewa) |
Setelah pemeriksaan, A alias Betok mengaku melakukan aksi
pencurian dengan kekerasan ini bersama pelaku berinisial Z yang diamankan
terlebih dahulu oleh tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus yang berbeda.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan sebelumnya, kedua pelaku melakukan tindak pencurian dengan
kekerasan pada pasangan muda-mudi berinisial PJR dan R saat sedang duduk di atas
sepeda motor di depan sebuah warung.
"Peristiwa curas ini terjadi pada Sabtu, 16 Desember
2023 di sebuah warung yang berlokasi di Pondok Kos RT 02 RW 05, Kelurahan
Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sekira pukul 19:30
WIB," ungkap Kapolres kepada wartawan di Kota Tangerang, Kamis
(29/2/2024).
Kombes Zain menjelaskan saat itu kedua pasangan muda-mudi
tersebut sedang duduk di atas sepeda motor. Namun, tiba-tiba dihampiri oleh dua
orang pelaku sambil mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis celurit. Kemudian
memaksa kedua korban untuk menyerahkan handphone miliknya.
"Pelaku meminta handphone dan kunci motor milik korban.
Namun oleh korban hanya dikasih handphone. Karena tidak dikasih kunci motor
para pelaku marah dan langsung membacok korban hingga mengenai punggung belakang
dan lengan kiri," ungkapnya.
"Bukan hanya itu, pelaku memukul kening korban
menggunakan benda tumpul, lalu menginjak dan menyeret korban hingga mengalami
luka dan pingsan tidak sadarkan diri," tutur Zain.
Akibat kejadian yang dialaminya, korban PJR menderita luka
di tangan sebelah kiri, luka lecet di lutut sebelah kiri, luka memar di dahi,
luka lecet di punggung serta kehilangan handphone miliknya. Setelah
ditolong warga, korban kemudian diantar pasangannya R untuk melapor ke petugas
di Polsek Neglasari.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban serta
saksi-saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara-red). Diketahui pelaku curas ini
berinisial A alias Betok dan dilakukan pengejaran. Pelaku ditangkap di daerah Perum.
Dari hasil pemeriksaan Betok melakukan aksinya bersama Z yang telah ditangkap
lebih dulu oleh anggota Ranmor Polres dalam kasus dan lokasi berbeda,"
jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Kapolres, kedua pelaku dikenakan
pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal
365 KUHPidana.
"Pelaku berikut barang bukti sajam jenis celurit,
handphone milik korban telah disita dan hasil Visum et Refertum diambil. Mereka
(kedua pelaku) diancam maksimal 9 tahun hukuman penjara," pungkasnya.
(*/pur)
0 Comments