Barang bukti yang disita dari para tersangka. (Foto: Istimewa) |
Seluruh barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 30 ribu,
257 butir tersebut terdiri atas Tramadol, 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir
dan Alprazolam 4 butir.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
melalui Kasat Narkoba, Kompol Zazali Haryono, didampingi Kasi Humas Kompol Aryono
menyebutkan ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini
didapat dari 14 tersangka yang diamankan jajaran.
Adapun 14 tersangka ini berinisial, MR, 24, MD, 22, MU, 21,
MA, 21, AM, 30, RH, 22, Th, IK, 28, NN, 25, KR, 24, AS, 21, NN, 25, ZL, 29, MK,
25, MM, 32, MH, 26, dan RM, 27.
"Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti
Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar," kata Zazali dalam
konferensi pers, Jum'at (19/1/2024).
Hal itu disampaikan di Media Center Polres Metro Tangerang
Kota, Polda Metro Jaya Jalan Harapan III, Babakan, Kota Tangerang. Banten.
Zazali menyebutkan pemasaran obat-obatan terlarang tersebut
dilakukan secara langsung berkedok toko kosmetik dan toko sembako, termasuk
dijual secara daring/online dengan sistem penjualan cash on delivery (COD)
kepada penggunanya.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang
resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan
tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran, total jumlah didapat
sebanyak 30.257 butir. Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan
ribuan orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang," paparnya.
Selanjutnya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 435
Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
kesehatan.
Dijelaskan, setiap
orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat
kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan,
khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana pidana penjara selama 12 tahun. (*/pur)
0 Comments