Barang bukti sepeda motor yang dipreteli menjadi suku cadang untuk hilangkan jejak. (Foto: Istimewa) |
Keempat pelaku tersebut yakni C alias Bogel, AO alias
Akew, AM, dan RP berperan sebagai pembeli motor hasil curian. Kemudian
dipreteli dan dijual melalui jejaring media sosial facebook.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
melalui Kapolsek Karawaci Kompol Antonius didampingi Kasi Humas Polres Metro
Tangerang Kota Kompol Aryono dan Kanit Reskrim Iptu Elistika Intan Wulandari
mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang
kehilangan sepeda motornya di Jalan Iman Bonjol, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi,
Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
"Awalnya unit Reskrim Polsek Karawaci mengamankan pelaku
RP yang merupakan penadah dari sepeda motor korban yang dicuri tiga pelaku
diketahui sebagai C alias Bogel, AO alias Akew dan AM," ucap Antonius
kepada wartawan, Jumat, (5/1/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap
penadah RP, kata Antonius, jaringan mereka adalah ketiga pelaku tersebut yang
secara bersama-sama melakukan pencurian motor sesuai dengan perannya masing-masing.
Kemudian ketiga C alias Bogel, AO alias Akew dan AM berhasil diamankan
Polisi di beberapa lokasi berbeda.
"Ketiga pelaku curanmor ini selalu menjual hasil
curiannya kepada penadah RP. Untuk motor curian ini dibeli secara tunai senilai
Rp 2juta untuk kondisi yang masih bagus. Uniknya motor-motor curian tersebut
tidak dijual utuh, tapi dipreteli unit per-unit lalu dijual melalui medsos
Facebook, keuntungannya bisa mencapai 3 kali lipat," jelasnya.
Dari hasil pengakuan para pelaku sindikat curanmor ini
kepada polisi baru satu tahun terakhir melakukan pencurian motor. Namun, Polisi
tidak serta merta percaya begitu saja. Lantaran berdasarkan jejak digital media
sosial facebook pelaku diketahui sudah bertahun-tahun menjalankan modus
tersebut.
"Satu tahun terakhir itukan pengakuan, kita (Polisi)
masih terus melakukan pendalaman berkoordinasi dengan Polsek jajaran,
berdasarkan barang bukti berbagai sparepart motor yang telah dipreteli. Di
dimana dalam rilis akhir tahun 2023 kemarin kasus pencucian di wilayah hukum
Polres Metro Tangerang Kota mengalami peningkatan dibanding tahun
sebelumnya," tutur Antonius.
Antonius mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor,
khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk
lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya. Agar lebih aman
dapat menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan
"Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun dan Pasal 480
KUHP tentang penadahan barang curian dengan pidana penjara diatas 5
tahun," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments