Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Maling Motor Kepergok Pemilik, Ditangkap Warga Lalu Dijebloskan Ke Penjara

Inilah sepeda motor yang mau dicuri. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Satu dari dua orang pelaku yang berperan sebagai joki dan mengawasi sekitar lokasi aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap warga dan langsung diserahkan ke Polisi Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan satu pelaku lain yang berperan sebagai pemetik dengan merusak kunci menggunakan “kunci T” melarikan diri alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

Setelah ditangkap, kata Kapolres, maling motor yakni AM, 38, dan tengah diinterogasi warga itu pun beredar di media sosial (medsos). Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat langsung mengamankan pelaku agar tidak menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan ulah pelaku curanmor itu.

"Awalnya, suami korban bernama Andi Rauf, sekira pukul 00:45 WIB dari dalam rumah mendengar suara berisik dari halaman rumah tempat memarkir sepeda motor milik korban Rianti (istrinya)," ungkap Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jum'at (8/12/2023).

Aksi pencurian kendaraan bermotor, kata Kapolres, terjadi di Jalan Karyawan IV, RT 001 RW 015 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa (5/12/2023) dinihari.

Beruntung, aksi maling motor tersebut diketahui oleh pemilik yang berteriak maling saat mengetahui motor yang tengah terparkir di halaman rumahnya hendak digondol kawanan maling.

Saat kejadian, pelaku yang saat ini sebagai DPO telah merusak kunci motor dan hendak membawa kabur motor curiannya. Namun, lantaran panik aksinya diteriaki maling oleh korban, pelaku lalu menjatuhkan sepeda motor curiannya dan kabur.

"Pelaku panik karena kepergok pemilik rumah. Motor dijatuhkan lalu berupaya kabur bersama rekannya yang menunggu di luar. Teriakan korban didengar sejumlah warga. Alhasil satu pelaku berhasil ditangkap," kata Zain.

Saat ini pelaku AM telah diamankan di kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut. Kata Zain, terhadap pelaku DPO yang telah diketahui identitasnya petugas masih melakukan pengejaran.

"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," pungkas Kapolres. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments