Inilah sepeda motor yang mau dicuri. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan satu pelaku lain yang berperan sebagai pemetik dengan merusak kunci
menggunakan “kunci T” melarikan diri alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
Setelah ditangkap, kata Kapolres, maling motor yakni AM,
38, dan tengah diinterogasi warga itu pun beredar di media sosial (medsos).
Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat langsung mengamankan pelaku agar
tidak menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan ulah pelaku curanmor itu.
"Awalnya, suami korban bernama Andi Rauf, sekira pukul
00:45 WIB dari dalam rumah mendengar suara berisik dari halaman rumah tempat
memarkir sepeda motor milik korban Rianti (istrinya)," ungkap Kombes Zain
Dwi Nugroho kepada wartawan, Jum'at (8/12/2023).
Aksi pencurian kendaraan bermotor, kata Kapolres, terjadi di
Jalan Karyawan IV, RT 001 RW 015 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang
Tengah, Kota Tangerang, Selasa (5/12/2023) dinihari.
Beruntung, aksi maling motor tersebut diketahui oleh pemilik
yang berteriak maling saat mengetahui motor yang tengah terparkir di halaman
rumahnya hendak digondol kawanan maling.
Saat kejadian, pelaku yang saat ini sebagai DPO telah
merusak kunci motor dan hendak membawa kabur motor curiannya. Namun, lantaran
panik aksinya diteriaki maling oleh korban, pelaku lalu menjatuhkan sepeda
motor curiannya dan kabur.
"Pelaku panik karena kepergok pemilik rumah. Motor
dijatuhkan lalu berupaya kabur bersama rekannya yang menunggu di luar. Teriakan
korban didengar sejumlah warga. Alhasil satu pelaku berhasil ditangkap,"
kata Zain.
Saat ini pelaku AM telah diamankan di kantor Polsek Ciledug
guna pemeriksaan lebih lanjut. Kata Zain, terhadap pelaku DPO yang telah
diketahui identitasnya petugas masih melakukan pengejaran.
"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,"
pungkas Kapolres. (*/pur)
0 Comments