Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyalami Ketua DPRD Banten Andra Sony. (Foto: Istimewa) |
Tiga Raperda itu yakni usul Gubernur tentang Pendirian
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, lalu Raperda
usul DPRD Provinsi Banten tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah dan terakhir Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura).
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Bank
Banten ini merupakan hal utama dalam rangka instrument ekonomi dan keuangan
Pemprov. Maka dari itu diperlukan Bank Banten untuk menjadi penuh
kepemilikannya oleh Pemprov Banten sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Itu sudah melalui berbagai pertimbangan serta mendapat
Legal Opinion (LO) dari Kejati Banten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta
Kemendagri. Sehingga prosedur dan peraturannya itu telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,” kata Al Muktabar.
Dijelaskan, terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan
Tahura Provinsi Banten, ini merupakan bentuk nyata partisipasi Pemerintah
Daerah dalam pembangunan konservasi keanekaragaman hayati dengan pendekatan
konservasi kawasan. Pasalnya, tidak ada kawasan hutan konservasi yang dikelola
oleh pemerintah daerah kecuali Tahura.
Menurut Al Muktabar, pengelolaan Tahura Provinsi Banten ini
adalah faktor penting, mengingat Provinsi Banten memiliki Tahura yang luas
dengan luasan sekitar 2.471,51 ha, panorama yang indah dekat dengan pantai
Carita dan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi antara lain memiliki
sekitar 30 jenis pohon meranti dari seluruh nusantara dan beraneka ragam jenis
satwa.
“Ini akan kita kelola untuk mendapatkan sumber pendapatan
daerah dari sektor Carbon Tax yang saat ini sudah menjadi arahan pemerintah
pusat,” ujarnya.
Selanjutnya, pengelolaan Tahura ini sebagai implementasi
kebijakan pemerintah pusat yang memberikan tugas pembantuan kepada Pemprov
Banten. Karena tidak semua Propinsi mempunyai Tahura, hanya ada 40 unit Tahura
di 24 Provinsi, termasuk Provinsi Banten.
“Maka hal tersebut merupakan suatu kebanggaan bagi Provinsi
Banten dan dengan disetujui bersama Raperda ini, maka pengelolaan Tahura
kedepan akan lebih optimal, dengan didukung sebuah aturan yang dapat menjadi
payung hukum, sehingga bermanfaat bagi masyarakat baik dari segi ekologi maupun
segi ekonomi,” jelasnya.
Kemudian, kata Al Muktabar, terkait dengan Raperda tentang
Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah, implementasinya diperlukan
sinergi dan kerjasama seluruh pihak dengan keterlibatan aktif masyarakat,
sektor swasta, media massa, lembaga pemerintah yang menjadi kunci keberhasilan
untuk mencapai tujuan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.
Al Muktabar berharap keberadaan Perd a ini dapat
mencerminkan komitmen kesetaraan dan keadilan gender serta menjadi tonggak
penting dalam merespon berbagai perubahan dan dinamika sosial yang terus
berkembang.
“Dengan memastikan bahwa perempuan dan laki – laki memiliki akses
yang sama terhadap peluang, sumberdaya dan keputusan, kita dapat mempercepat
pembangunan yang berkelanjutan dan merata serta menjadi landasan bagi
implementasi kebijakan pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan,”
tuturnya. (*/pur)
0 Comments