![]() |
Nurmawati, setelah ditangkap di rumah orangtuanya dibawa ke kantor Polsek Kaasui. (Foto: Istimewa) |
NET - Nurmawati, tahanan titipan polisi (Polsek Karawaci)
yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang
pada Rabu (6/12/2023), akhirnya ditangkap tim gabungan Polres Metro Tangerang
Kota, dan Lapas Kelas IIA Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Banten.
Wanita yang terjerat kasus penganiayaan itu ditangkap di
rumah orang tuanya di Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan,
Provinsi Lampung, Sabtu (9/12/2023) sore.
Dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kapolres Metro Tangerang
Kota Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan perihal penangkapan Nurmawati, tahanan
yang sempat melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Tangerang tersebut saat ini
tengah dalam perjalanan menuju Tangerang kantor Polsek Karawaci.
“Benar, tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota
bersama pegawai Lapas Kelas IIA Tangerang Kemenkumham Banten telah menangkap
Nurmawati di kediaman orang tuanya di daerah Lampung, sekitar pukul 16.00 WIB
tadi," ujar Kapolres, Sabtu, (9/12/2023).
Kapolres mengatakan sejak didapatkan informasi terkait
tahanan atas nama Nurmawati melarikan diri dari Lapas, Polres Metro Tangerang Kota bersama Lapas
Kelas IIA Tangerang langsung membentuk tim gabungan untuk memburu tahanan itu
ke berbagai tempat dan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Zain menyebutkan pencarian selama tiga hari tersebut
akhirnya membuahkan hasil.
“Titipan Polsek Karawaci yang terlibat kasus penganiayaan
itu akhirnya berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan perihal penangkapan Nurmawati yang
sempat melarikan diri.
“Benar tim gabungan telah menangkap Nurmawati di kediaman
orang tuanya di Lampung, tadi sore,” kata Yekti ketika dikonfirmasi.
Namun, dia belum mau menjelaskan secara rinci proses
penangkapan itu.
“Tim gabungan dalam perjalanan bersama Nurmawati ke
Tangerang,” ucap Yekti.
Untuk diketahui, bahwa kejadian pelarian berawal dari
laporan petugas pos jaga Blok Teratai (tahanan) pada pukul 12.30 WIB kepada
Komandan Jaga dan Staf KPLP yang kemudian ditembuskan kepada Kepala KPLP dan
Kalapas.
Setelah mengetahui Nurmawati melarikan diri, saat itu pihak
Lapas sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengejaran.
(*/pur)
0 Comments