![]() |
Tersangka AJ. (Foto: Istimewa) |
Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen
(pen gun) yang diduga akan dipakai
untuk tindakan kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan ungkap kasus kepemilikan senjata api jenis pen gun berikut amunisinya tersebut dilakukan di sebuah rumah
Kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Berawal berdasarkan informasi dari masyarakat yang
didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan obat-obat jenis
psikotropika (Narkoba)," ungkap Kapolres kepada wartawan, Minggu,
(10/9/2023).
Dari iformasi tersebut bahwa ada seseorang memilik Senpi
jenis pen gun, anggota segera
melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ,
ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen
gun dari dalam tas pinggang miliknya.
"Selain Senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru
tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru," jelasnya.
Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung
diamankan beserta barang bukti ke kantor Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang
Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.
"Atas kepemilikan senjata api tersebut, pelaku dapat
dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun
penjara," ucap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (*/pur)
0 Comments