![]() |
Ilustrasi, tawuran pelajar dengan menggunakan benda yang berbahan berbahaya keselamatan. (Foto: Istimewa) |
Aksi tawuran remaja itu mengakibatkan satu orang meninggal
dunia karena beberapa luka sabetan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi pada
Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari penangkapan itu, delapan orang remaja berinisial SM, 16,
N, 18, F, 16, RF, 16, K, 15, S, 18, MA, 17, dan MS, 17, ditangkap polisi karena
memiliki senjata tajam dan berperan membacok korban berinisial FT, 24.
"Kedelapan pelaku kami amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara). Termasuk 10 remaja dari kelompok korban, para pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Kedaung," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Adapun kesepuluh orang remaja dari pihak korban yang
diamankan yakni AY, 23, AK, 25, HM, 19, YM, 18, B, 21, A, 17, AJ, 21, SA, 18,
DJ, 16, dan AR, 20.
Dari hasil pemeriksaan bahwa mereka melakukan tawuran
setelah janjian melalui akun media sosial antar kedua kelompok.
Sedangkan 4 orang yang diduga pengelola akun medsos (admin)
saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda
Metro Jaya karena memposting ajakan tawuran dan video yang menampilkan
kekerasan.
Zain mengungkapkan awalnya keluarga (kakak korban)
melaporkan bahwa adiknya FT (korban meninggal dunia) akibat dari aksi begal.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan di TKP dan berdasarkan
rekaman CCTV, ternyata kejadian ini merupakan aksi tawuran dua kelompok remaja.
Mereka, belasan pelaku itu telah janjian sebelumnya untuk
melakukan tawuran melalui media sosial Instagram Tugustres melawan akun
Instagram Aliansi12. Kedua kelompok ini sudah mempersiapkan diri dengan membawa
senjata tajam.
Kapolres menghimbau kepada para orang tua untuk selalu
mengawasi pergaulan anak secara ketat, awasi jam malam dan pengunaan media
sosial anak. Cek secara rutin penggunaan handphone anak, agar kejadian tawuran
janjian melalui medsos tidak terus terulang dan dapat diantisipasi sejak awal.
Dari para pelaku yang diamankan, Polisi juga berhasil
mengamankan barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang
digunakan untuk melukai korbannya.
Zain mengatakan karena para pelaku penganiaya hingga korban
meninggal dunia itu masih banyak yang berusia di bawah umur dan berstatus
pelajar, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota
bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A dilibatkan untuk menangani
dan mendampingi kasus ini.
"Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek
Neglasari, mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat (3) atau 358
KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Zain. (*/pur)
0 Comments