![]() |
Pj Gubernur Banten Al Muktabar seusai tanda tangani proyek nasional. (Foto: Istimewa) |
"Bersama jajaran Kementerian PUPR, saya mempercepat
proses administrasi terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Di Provinsi
Banten ada Proyek Strategis Nasional khususnya pada mandat kewenangan aturan
bahwa Gubernur menetapkan Penetapan Lokasi,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar, Selasa (22/8/2023).
“Tadi, kita membicarakan beberapa ruas yang perlu dilakukan
perpanjangan penetapan lokasi. Maka, kita bersama merumuskan aspek dalam rangka
perpanjangan itu,” tutur Al Muktabar.
Ditegaskan, Provinsi Banten akan memberikan layanan yang
cepat bagi proses-proses yang menjadi kewenangan Provinsi Banten.
Diungkapkan, dalam penetapan lokasi, pihaknya mengurutkan
betul apakah semua proses sudah ditempuh. Misalnya, konsultasi publik dengan
masyarakat apakah sudah ditempuh. Sehingga proses pembangunan benar-benar diraskan
manfaatnya oleh masyarakat.
“Mulai dari proses awal dan outcome atau output dari agenda
kerja pembangunan itu sendiri,” ungkap Al Muktabar.
“Oleh karenanya dalam hitungan kurang dari 2 jam, saya
menandatangani proses administrasi itu. Itu bagian dari layanan yang cepat.
Jadi layanannya, kita tidak menghitung hari tapi jam,” tuturnya.
Dikatakan, Al Muktabar cepat menandatangani karena pemohon
datang dengan administrasi lengkap. Selanjutnya dicek ulang dan didiskusikan
serta dilakukan verifikasi sehingga Biro Hukum Provinsi Banten yakin dan
pengusul juga yakin untuk dilakukan penandatanganan.
“Itu salah satu bentuk layanan kita,” ucapnya.
Dijelaskan, keberadaan infrastruktur itu akan memberikan
manfaat bagi Provinsi Banten atas kontribusi kelancaran transportasi,
memudahkan akses ekonomi, serta memberikan nilai tambah mulai dari efisiensi
biaya dan waktu.
“Kita sangat konsen memberikan layanan terhadap agenda kerja
Proyek Strategis Nasional,” pungkas Al Muktabar. (*/pur)
0 Comments