Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pencemaran Tak Terkendali, Walikota Keluarkan SE Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Surat Edaran sampah yang dikeluarkan 
oleh Walikota Tangerang. 
(Foto: Istimewa)   


NET - Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mendorong masyarakat Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.

Hal tersebut seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah  sehingga turut mengakibatkan  pencemaran lingkungan  yang terjadi di berbagai wilayah tanah air, tak terkecuali di wilayah Kota Tangerang.

Arief menekankan pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita,” ucap Arief, Kamis (24/8/2023).

Langkah ini, kata Arief, dapat mendorong kesadaran masyarakat Kota Tangerang untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dan turut serta dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.

Menyikapi hal itu, Walikota telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan terkait pengelolaan sampah.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Nomor: 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan ini, mengimbau seluruh komponen masyarakat, untuk mematuhi beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah, di antaranya sebagai berikut:

Satu, dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat lainnya yang sejenis.

Dua, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan;

Tiga, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;

Empat, dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Walikota menuturkan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Lima Puluh Juta Rupiah bagi setiap individu,” tutur Arief, seraya mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam  wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Mari, kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” ucapnya. (*/pur)



Post a Comment

0 Comments