Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Tuduhan Mafia Tanah, Laporan Idris Berbeda Dengan Kenyataan

Sebelum tiga orang saksi dihadirkan ke ruangan,
Hakim Agus Iskandar tanyakan kesiapan terdakwa
Sutrisno Lukito Disastro ikuti sidang dan siap.
(Foto: Istimewa)  


NET – Tiga orang saksi yang diajukan tim penasihat hukum yakni Liman, 58, Buhrin, 53, dan Awaludin, 46, pada sidang lanjutan dengan terdakwa H. Surtrisno Lukiota Disastro, menyatakan Idris sebagai pelapor dalam perkara ini banyak memberikan keterangan tidak sesuai dengan kedaan yang sebenarnya.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Sutrisno dituduh melakukan pemalsuan dan menyuruh melakukan pemalsuan sebagaimana diatur pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atas proses pembuatan sertipikat tanah seluas 15.000 meter persegi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang diakui sebagai tanah/empang milik Idris.  

“Setahu saya, di Desa Dadap ini dia (Idris-red) tidak memiliki tanah. Dia hanya memilik tanah garapan dan itu pun sudah dijual kepada orang lain dengan harga Rp 4 juta,” ujar Liman di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kamis (13/7/2023).

Pada sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Agus Iskandar, terdakwa Sutrisno didampingi dari Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah. Hadir pada sidang tersebut Thomson Situmeang, Ihsan Tanjung, Daniel Heri Pasaribu, Gufroni, dan Ewi Paduka.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di ruangan Syahanara Yusti Ramadona dan Eva Noviyanto R. Nababan.

Saksi Awaludin, warga Dadap, mengatakan kenal baik dengan Idris. “Saya dengan Idris sama-sama bergerak menjadi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Kami sering bermitra dalam menjalankan LSM. Idris bisa membaca dan menulis,” tutur Awaludin.

Bahkan, kata Awaludin, selalu melakukan pembelaan atau advokasi di masyarakat dan suka membuat surat untuk disampaikan ke intansi seperti kelurahan dan lainnya. “Sebagai LSM memberikan advokasi kepada masyarakat sehingga sudah pasti Idris bisa membaca dan menulis,” ungkap Awaludin.

Saksi berikut yakni Buhrin, mengaku mengenal Idris kurang lebih sejak 11 tahun yang lalu.  “Saya sering bertemu dengan Idris dan hampir setiap minggu bertemu,” tutur Buhri, yang warga Selembaran Jaya itu.

 Terkait Idris mengaku pernah pergi selama 20 tahin ke Lampung, Buhrin mengaku belum pernah mengetahui. “Setahu saya, Idris di sini-sini saja mencari makan. Belum pernah dia pergi dalam waktu lama,” ucap Buhrin.

Buhrin meyakinkan majelis hakim bahwa Idris bisa tulis baca. Idris sehari-harinya di desa sebagai amil dan guru mengaji. “Menjadi amil dan guru mengaji tentu bisa tulis baca,” tutur Buhrin.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, Hakim Agus menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan ahli. (play)

 


Post a Comment

0 Comments