![]() |
Sebelum tiga orang saksi dihadirkan ke ruangan, Hakim Agus Iskandar tanyakan kesiapan terdakwa Sutrisno Lukito Disastro ikuti sidang dan siap. (Foto: Istimewa) |
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa
Sutrisno dituduh melakukan pemalsuan dan menyuruh melakukan pemalsuan sebagaimana
diatur pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atas proses
pembuatan sertipikat tanah seluas 15.000 meter persegi di Desa Dadap, Kecamatan
Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang diakui sebagai tanah/empang milik Idris.
“Setahu saya, di Desa Dadap ini dia (Idris-red) tidak
memiliki tanah. Dia hanya memilik tanah garapan dan itu pun sudah dijual kepada
orang lain dengan harga Rp 4 juta,” ujar Liman di hadapan majelis hakim di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kamis (13/7/2023).
Pada sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Agus Iskandar,
terdakwa Sutrisno didampingi dari Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan
Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah. Hadir pada
sidang tersebut Thomson Situmeang, Ihsan Tanjung, Daniel Heri Pasaribu,
Gufroni, dan Ewi Paduka.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di ruangan
Syahanara Yusti Ramadona dan Eva Noviyanto R. Nababan.
Saksi Awaludin, warga Dadap, mengatakan kenal baik dengan Idris.
“Saya dengan Idris sama-sama bergerak menjadi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Kami sering bermitra dalam menjalankan LSM. Idris bisa membaca dan menulis,”
tutur Awaludin.
Bahkan, kata Awaludin, selalu melakukan pembelaan atau advokasi
di masyarakat dan suka membuat surat untuk disampaikan ke intansi seperti kelurahan
dan lainnya. “Sebagai LSM memberikan advokasi kepada masyarakat sehingga sudah
pasti Idris bisa membaca dan menulis,” ungkap Awaludin.
Saksi berikut yakni Buhrin, mengaku mengenal Idris kurang
lebih sejak 11 tahun yang lalu. “Saya sering
bertemu dengan Idris dan hampir setiap minggu bertemu,” tutur Buhri, yang warga
Selembaran Jaya itu.
Terkait Idris mengaku
pernah pergi selama 20 tahin ke Lampung, Buhrin mengaku belum pernah
mengetahui. “Setahu saya, Idris di sini-sini saja mencari makan. Belum pernah
dia pergi dalam waktu lama,” ucap Buhrin.
Buhrin meyakinkan majelis hakim bahwa Idris bisa tulis baca.
Idris sehari-harinya di desa sebagai amil dan guru mengaji. “Menjadi amil dan
guru mengaji tentu bisa tulis baca,” tutur Buhrin.
Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, Hakim Agus
menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan ahli. (play)
0 Comments