Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman saat memberikan arahan kepada lurah dan camat. (Foto: Istimewa) |
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintah
Kota (Pemkot) Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (20/7/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang H. Herman Suwarman
menjelaskan DAU Pendanaan kelurahan dari pusat dialokasikan untuk kegiatan
fisik dan non fisik dengan pelaksanaannya berpedoman pada peraturan yang
berlaku.
"Kegiatan pendanaan ini dititikberatkan untuk
pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan
serta membantu isu-isu strategis nasional seperti pencegahan stunting,"
jelas Herman.
Pada pelaksanaannya, kata Herman, akan melibatkan Kelompok
Masyarakat (Pokmas) sehingga para lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
dan camat selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pembina serta pengawas kegiatan
pendanaan kelurahan perlu memahami tugas, fungsi dan kewenangannya dengan baik
terutama laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran ini.
"Manfaatkan kegiatan ini, untuk berdiskusi dan bertanya
kepada narasumber tentang pedoman swakelola dan kebijakan perpajakan untuk
pendanaan kelurahan yang akan dilaksanakan oleh Pokmas melalui Swakelola Tipe
IV," terangnya.
Herman menginstruksikan para Organisasi Perangkat Daerah
terkait untuk turut membantu memfasilitasi baik secara teknis maupun
administrasi kepada pihak kecamatan dan kelurahan serta menginstruksikan para
camat dan lurah untuk melaksanakan kegiatan pendanaan dengan sebaik-baiknya.
"Pertanggungjawaban pendanaan ini baik fisik maupun
administrasi harus berjalan sesuai ketentuan yang ada dan tentunya dapat
dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota Tangerang," tukas Herman.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Tangerang Decky Priambodo
turut melaporkan progres kegiatan perencanaan pendanaan DAU Tahun 2023,
khususnya untuk pendanaan kelurahan ini. Telah dimulai dari musyawarah
kelurahan yang dilaksanakan oleh seluruh kelurahan di Kota Tangerang. Hasilnya
telah dibuatkan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Perencanaan Anggaran
(DPA) kepada Kecamatan.
"Dari dana sebesar 200 juta rupiah per kelurahan ini
akan dialokasikan untuk 2 sub kegiatan yaitu pembangunan sarana dan prasarana
kelurahan berupa rehabilitasi jalan lingkungan dan drainase serta pemberdayaan
masyarakat untuk pencegahan stunting di Pos Gizi yang akan dilaksanakan oleh
Pokmas di kelurahan dengan kerjasama Swakelola Tipe IV," tutur Decky.
Sebagai informasi, narasumber dalam kegiatan ini adalah
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, serta
Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Tangerang Timur Amalia Insani Basori Putri,
yang memaparkan materi melalui sambungan daring. (*/pur)
0 Comments