![]() |
Penasihat Hukum dari LBH-AP Muhammadiyah membacakan pledoi secara bergantian di ruang sidang di hapadan majelis hakim. (Foto: Supra E. Prayitno/TangerangNet.Com) |
Hal itu disampaikan oleh pembela terdakwa Sutrisno dari
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP)
Muhammadiyah Jakarta. Pembelaan dalam agenda duplik setebal 14 halaman tersebut
dibacakan secara bergantian oleh Gufroni, Ewi Paduka, Suyanto Londrang, Daniel
Heri Pasaribu, dan Syafril Elain.
Pembacaan duplik tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (27/7/2023). Majelis
Hakim dipimpin oleh Agus Iskandar dan JPU dihadiri oleh Jaksa Eva Novayanti.
Gufroni menyebutkan faktanya saksi Djoko Sukamtono tidak
pernah menyampaikan untuk meminta dana pembuatan Surat Pernyataan Kesaksian 17
November 2019 di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Bahkan pembuatan
surat kesaksian tersebut tidak pernah diketahui oleh saksi Djoko Sukamtono. Hal
mana saksi baru mengetahui surat kesaksian dimaksud pada tahun 2015 saat hendak
mengurus sisa tanah yang akan disertifikatkan dan pembiayaan proses pembuatan
sertifikat tidak diketahui.
Saksi Djoko Sukamtono, kata Gufroni, hanya menerangkan pada
saat pengurusan sertifikat tanah pertama kali memberikan daftar persyaratan
yang dibutuhkan yang diperoleh dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagaimana
bukti Tdw-53, hal mana dalam syarat tersebut tidak ada Surat Pernyataan Kesaksian
sebagai syarat.
Selain itu, imbuh Gufroni, yang mempersiapkan seluruh
dokumen yang dibutuhkan tersebut dan menyerahkannya ke BPN adalah H. Mitang
karena semua dokumen asli telah diserahkan oleh saksi Djoko Sukamtono kepada H.
Mitang (Bukti Tdw-15). Anehnya, H. Mitang yang menjadi saksi dalam perkara
Djoko Sukamtono tiba-tiba hilang atau sengaja dihilangkan sebagai saksi dalam
berkas Terdakwa ini.
Gufroni mengatakan adalah sebuah fakta persidangan dalam
Replik Penuntut Umum, sebuah keniscayaan yang dinyatakan oleh Penuntut Umum, karena
terbukti Surat Pernyataan Kesaksian yang digunakan pada tahun 2009 dan telah
digunakan untuk pensertifikatan tidak ada masalah dan sudah beberapa kali
beralih hak. Terakhir beralih kepada Joko Andreas, yang pada tahun 2015, Surat
Pernyataan Kesaksian tersebut diminta oleh BPN Kabupaten Tangerang untuk di Legalisir
dan ditandatangani oleh Lurah yang menjabat saat itu dan Surat tersebut
diberikan kepada H. Mitang (yang berkasnya hilang atau dihilangkan dalam perkara
ini).
“Akan tetapi, hal tersebut menjadi masalah ketika saksi Djoko
Sukamtono dan terdakwa Sutrisno tidak bersedian menjual tanah tersebut kepada pengembang
di kawasan tersebut, sekarang dikenal sebagai Kawasan PIK 2,” tutur Gufroni.
Dari uraian duplik setebal 14 itu, tim penasihat hukum, kata
Gufroni, menyatakan terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu
atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga atau dakwaan keempat Penuntut umum.
“Kami dari tim penasihat hukum meminta kepada Majelis Hakim
Yang Mulia membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut
Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan
dari tahanan seketika setelah putusan ini tidak diucapkan,” tutur Gufroni.
Selain itu, kata Gufroni, memulihkan hak-hak terdakwa dalam
kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan seluruh barang bukti
dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak.
Pada sidang
sebelumnya, JPU Fattah Ambiya Fajrianto dan Eva Novayanti membaca Surat
Tuntutan setebal 41 halaman yang menyatakan terdakwa Sutrisno bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga pasal 266
ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, kata Jaksa Ambiya, menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa Sutrisno dengan pidana selama 5 tahun dikurangi lamanya
terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap
ditahan.
Jaksa Eva Novayanti menyebutkan, “Mereka yang melakukan,
yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh
memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal
yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau
menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan
kebenaran dan pemakaian itu menimbulkan kerugian”.
Setelah duplik dibacakan oleh tim pembela terdakwa Sutrisno,
majelis hakim menunda sidang pada Jumat (28/7/2023) dengan agenda pembacaan
putusan. (play)
0 Comments