Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pembela Sutrisno Menilai Tuntutan Jaksa Mengada-ada, Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Penasihat Hukum dari LBH-AP Muhammadiyah 
membacakan pledoi secara bergantian di 
ruang sidang di hapadan majelis hakim. 
(Foto: Supra E. Prayitno/TangerangNet.Com) 

 

NET – Tim Penasihat Hukum terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro menilai dalih tuntutan hukuman yang diajukan mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta persidangan serta merupakan ilusi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan oleh pembela terdakwa Sutrisno dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah Jakarta. Pembelaan dalam agenda duplik setebal 14 halaman tersebut dibacakan secara bergantian oleh Gufroni, Ewi Paduka, Suyanto Londrang, Daniel Heri Pasaribu, dan Syafril Elain.

Pembacaan duplik tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (27/7/2023). Majelis Hakim dipimpin oleh Agus Iskandar dan JPU dihadiri oleh Jaksa Eva Novayanti.

Gufroni menyebutkan faktanya saksi Djoko Sukamtono tidak pernah menyampaikan untuk meminta dana pembuatan Surat Pernyataan Kesaksian 17 November 2019 di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Bahkan pembuatan surat kesaksian tersebut tidak pernah diketahui oleh saksi Djoko Sukamtono. Hal mana saksi baru mengetahui surat kesaksian dimaksud pada tahun 2015 saat hendak mengurus sisa tanah yang akan disertifikatkan dan pembiayaan proses pembuatan sertifikat tidak diketahui.

Saksi Djoko Sukamtono, kata Gufroni, hanya menerangkan pada saat pengurusan sertifikat tanah pertama kali memberikan daftar persyaratan yang dibutuhkan yang diperoleh dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagaimana bukti Tdw-53, hal mana dalam syarat tersebut tidak ada Surat Pernyataan Kesaksian sebagai syarat.

Selain itu, imbuh Gufroni, yang mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan tersebut dan menyerahkannya ke BPN adalah H. Mitang karena semua dokumen asli telah diserahkan oleh saksi Djoko Sukamtono kepada H. Mitang (Bukti Tdw-15). Anehnya, H. Mitang yang menjadi saksi dalam perkara Djoko Sukamtono tiba-tiba hilang atau sengaja dihilangkan sebagai saksi dalam berkas Terdakwa ini.

Gufroni mengatakan adalah sebuah fakta persidangan dalam Replik Penuntut Umum, sebuah keniscayaan yang dinyatakan oleh Penuntut Umum, karena terbukti Surat Pernyataan Kesaksian yang digunakan pada tahun 2009 dan telah digunakan untuk pensertifikatan tidak ada masalah dan sudah beberapa kali beralih hak. Terakhir beralih kepada Joko Andreas, yang pada tahun 2015, Surat Pernyataan Kesaksian tersebut diminta oleh BPN Kabupaten Tangerang untuk di Legalisir dan ditandatangani oleh Lurah yang menjabat saat itu dan Surat tersebut diberikan kepada H. Mitang (yang berkasnya hilang atau dihilangkan dalam perkara ini).

“Akan tetapi, hal tersebut menjadi masalah ketika saksi Djoko Sukamtono dan terdakwa Sutrisno tidak bersedian menjual tanah tersebut kepada pengembang di kawasan tersebut, sekarang dikenal sebagai Kawasan PIK 2,” tutur Gufroni.

Dari uraian duplik setebal 14 itu, tim penasihat hukum, kata Gufroni, menyatakan terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga atau dakwaan keempat Penuntut umum.

“Kami dari tim penasihat hukum meminta kepada Majelis Hakim Yang Mulia membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.  Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini tidak diucapkan,” tutur Gufroni.

Selain itu, kata Gufroni, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak.

 Pada sidang sebelumnya, JPU Fattah Ambiya Fajrianto dan Eva Novayanti membaca Surat Tuntutan setebal 41 halaman yang menyatakan terdakwa Sutrisno bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, kata Jaksa Ambiya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutrisno dengan pidana selama 5 tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Jaksa Eva Novayanti menyebutkan, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran dan pemakaian itu menimbulkan kerugian”.

Setelah duplik dibacakan oleh tim pembela terdakwa Sutrisno, majelis hakim menunda sidang pada Jumat (28/7/2023) dengan agenda pembacaan putusan. (play)


Post a Comment

0 Comments