![]() |
Barang bukti dari tersangka AR. (Foto: Istimewa) |
Semetara salah satu kawan pelaku berhasil melarikan diri saat
dilakukan penyergapan di tempat kejadian perkara (TKP) dan kini masuk DPO
(Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
melalui Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan menuturkan peristiwa pencurian
dengan pemberatan ini menimpa dua korban Bikhom Satun Fatiama, 66, warga Karang
Tengah, Kota Tangerang dan Jumeri, 60, warga Palmerah, Jakarta Barat.
"Kejadian itu pada 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan
12 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB di ATM Center Rest Area Km
14.0 arah Merak-Jakarta, Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota
Tangerang," kata Iptu Hendi kepada wartawan, Kamis, (15/6/2023).
Modus yang dilakukan pelaku, pada saat korban mencoba
memasukkan ATM-nya ke mesin ATM terjadi kendala. ATM tersebut tidak bisa
dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut.
"Saat itu lalu datang dua yang diduga pelaku mencoba
menawarkan diri untuk membantu. Pada saat membantu tersebut ternyata menukar
ATM-nya, dan korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk
mengakses ATM tersebut," ungkapnya.
Hendi menjelaskan korban atas nama Bikhom Satun Fatiama, 66,
warga Karang Tengah, Kota Tangerang mengalami kerugian hingga Rp 95 juta raib
dari tabungannya dengan cara ditransfer ke nomor rekening yang korban tidak
ketahui.
"Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Pinang yang
sedang malaksanakan Patroli 3 C di kawasan Rest Area Km 14.0, anggota menerima
laporan dari pihak keamanan bahwa adanya orang yang diduga pelaku pencurian
dengan modus ganjal ATM di lokasi, korbannya atas mana Jumeri, 60, saat
bertransaksi dikelabui pelaku dengan modus yang sama," jelas Kapolsek.
Pelaku diamankan bersama barang bukti sejumlah ATM dari
berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal, Atas perbuatannya
pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian
dengan pemberatan. Saat ini masih proses pengembangan, pencarian pelaku yang
belum tertangkap dan identifikasi pemilik atm yang ditemukan.
"Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya
5 tahun penjara," ucap Hendi. (*/pur)
0 Comments