![]() |
Anggota Bawaslu Kota Tangerang Siti Patonah: patuhi UU Pemilu. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
Hal itu dikatakan anggota Bawaslu Kota Tangerang Siti
Patonah kepada TangerangNet.Com di kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati,
Selasa (20/6/2023).
Siti menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh PDIP saat
berlangsung sosialisasi di GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam, RT 005/RW 001,
Gondrong, Kecamatan Cipondoh, yang tidak punya kaitan partai tapi ada bendera
partai.
“Tiba-tiba ada salah seorang kader PDIP dengan sepeda motor membawa
bendera ukuran besar sambil mengibar-ngibarkannya. Nah, perbuatan tersebut
secara langsung disaksikan oleh Panwas Kecamatan,” tutur Siti.
Oleh karena itu, kata Siti, Bawaslu Kota Tangerang melakukan
penugaran agar kader PDIP tersebut tidak meneruskan kegiatannya. “Alhmadulillah,
kader PDIP itu patuh dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Siti sembari
tersenyum.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Buruh, kata
Siti, yakni pada peringatan Hari Buruh tanggal 14 Mei 2023. Ada kader Partai
Buruh menggunakan atribut partai berupa bendera Partai Buruh.
“Partai Buruh adalah partai politik peserta Pemilu 2024 sehingga
tidak boleh terlibat dalam peringatan Hari Buruh,” ujar Siti.
Menurut Siti, kesalahan yang dilakukan oleh kader PKS adalah
salah seorang bakal calon anggota legislative (Bacaleg) untuk DPR RI mengajak warga
untuk memilih melalui WhatsApp. “Sekarang ini belum waktunya untuk kampanye. Aras
perbuatan tersebut, kita lakukan teguran terhadap yang bersangkutan,” ucap Siti
tanpa merinci nama Bacaleg PKS tersebut.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai
Nasional Demokrat (DPD Nasdem) Kota Tangerang H. Suramin menyebutkan agar kader
Nasdem dan Bacaleg Nasdem tetap mematuhi peraturan tentang UU Pemilu.
“Insya Allah, kader Nasdem dan Bacaleg Nasdem, kita selalu
ingatkan agar tidak melakukan pelanggaran sebelum masa kampanye,” tutur
Suratmin. (ril)
0 Comments