Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Kota Tangerang Tegur 3 Partai Politik

Anggota Bawaslu Kota Tangerang
Siti Patonah: patuhi UU Pemilu.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)


NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang dalam dua bulan terakhir ini melakukan penugaran terhadap tiga partai politik yang dinilai melanggar. Ketiga partai politik tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Parta Buruh, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal itu dikatakan anggota Bawaslu Kota Tangerang Siti Patonah kepada TangerangNet.Com di kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Selasa (20/6/2023).

Siti menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh PDIP saat berlangsung sosialisasi di GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam, RT 005/RW 001, Gondrong, Kecamatan Cipondoh, yang tidak punya kaitan partai tapi ada bendera partai.

“Tiba-tiba ada salah seorang kader PDIP dengan sepeda motor membawa bendera ukuran besar sambil mengibar-ngibarkannya. Nah, perbuatan tersebut secara langsung disaksikan oleh Panwas Kecamatan,” tutur Siti.

Oleh karena itu, kata Siti, Bawaslu Kota Tangerang melakukan penugaran agar kader PDIP tersebut tidak meneruskan kegiatannya. “Alhmadulillah, kader PDIP itu patuh dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Siti sembari tersenyum.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Buruh, kata Siti, yakni pada peringatan Hari Buruh tanggal 14 Mei 2023. Ada kader Partai Buruh menggunakan atribut partai berupa bendera Partai Buruh.

“Partai Buruh adalah partai politik peserta Pemilu 2024 sehingga tidak boleh terlibat dalam peringatan Hari Buruh,” ujar Siti.

Menurut Siti, kesalahan yang dilakukan oleh kader PKS adalah salah seorang bakal calon anggota legislative (Bacaleg) untuk DPR RI mengajak warga untuk memilih melalui WhatsApp. “Sekarang ini belum waktunya untuk kampanye. Aras perbuatan tersebut, kita lakukan teguran terhadap yang bersangkutan,” ucap Siti tanpa merinci nama Bacaleg PKS tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (DPD Nasdem) Kota Tangerang H. Suramin menyebutkan agar kader Nasdem dan Bacaleg Nasdem tetap mematuhi peraturan tentang UU Pemilu.

“Insya Allah, kader Nasdem dan Bacaleg Nasdem, kita selalu ingatkan agar tidak melakukan pelanggaran sebelum masa kampanye,” tutur Suratmin. (ril)      

 


Post a Comment

0 Comments