Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Beras 57,15 Ton Hasil Sitaan, Diserahkan Ke Pemprov Banten

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi
secara simbolis menyerahkan beras kepada
Plh Sekda Banten Virgojanti.
(Foto: Istimewa)  


NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima beras hasil rampasan sebanyak 57,15 ton. Serah terima beras tersebut dilakanakan di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jalan Raya Pandeglang, Kota Serang, Kamis (22/6/2023).

Beras rampasan itu merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu.

Polda Banten, Kejati Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang bukti ini yang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

“Alhamdulillah hakim bisa mengabulkan itu, dan kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat miskin.

Penyaluran beras atau pangan kepada masyarakat ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut yang sudah dimulai sejak Mei 2023 lalu. Ada sebanyak 6.599.190 KPM di delapan Kabupaten dan Kota yang ada di Banten menerima bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia itu.

Program itu merupakan gerakan konkret yang dilakukan Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) guna menjaga angka inflasi di Provinsi Banten. Selain penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.

Alhasil, angka inflasi Provinsi Banten dapat terus terjaga dengan baik. Terakhir angka inflasi Banten berada pada angka 3,67 persen pada bulan Mei (YoY), dibawah angka nasional sebesar 4,00 persen.

Al Muktabar menjelaskan dalam kasus ini bisa dikatakan diterapkan di Indonesia, yakni barang bukti yang disita dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

“Ini merupakan terobosan hukum baru, dan mudah-mudahan terus akan berlanjut,” ujarnya.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan 57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara dalam hal ini Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat miskin atau KPM.

“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” katanya.

Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru. Selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.

“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.

Hal itu, kata Didik, terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi.

“Kita ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,” imbuhnya. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments