Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi secara simbolis menyerahkan beras kepada Plh Sekda Banten Virgojanti. (Foto: Istimewa) |
Beras rampasan itu merupakan barang bukti hasil penyitaan
penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang
terjadi beberapa bulan lalu.
Polda Banten, Kejati Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT)
Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui Yurisprudensi,
sehingga barang bukti ini yang disita setelah diserahkan ke negara bisa
dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah hakim bisa mengabulkan itu, dan kita akan
berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya
sudah kita miliki,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar seusai
mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada
masyarakat miskin.
Penyaluran beras atau pangan kepada masyarakat ini dilakukan
Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut yang sudah dimulai sejak Mei
2023 lalu. Ada sebanyak 6.599.190 KPM di delapan Kabupaten dan Kota yang ada di
Banten menerima bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia itu.
Program itu merupakan gerakan konkret yang dilakukan Pemprov
Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) guna menjaga angka inflasi
di Provinsi Banten. Selain penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan
jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.
Alhasil, angka inflasi Provinsi Banten dapat terus terjaga
dengan baik. Terakhir angka inflasi Banten berada pada angka 3,67 persen pada
bulan Mei (YoY), dibawah angka nasional sebesar 4,00 persen.
Al Muktabar menjelaskan dalam kasus ini bisa dikatakan
diterapkan di Indonesia, yakni barang bukti yang disita dimanfaatkan
seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
“Ini merupakan terobosan hukum baru, dan mudah-mudahan terus
akan berlanjut,” ujarnya.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan 57,15
ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan,
sesuai putusan diserahkan ke negara dalam hal ini Pemprov Banten untuk kemudian
disalurkan kepada masyarakat miskin atau KPM.
“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan
Kota,” katanya.
Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum
baru. Selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan
waktu yang cukup lama.
“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena
beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.
Hal itu, kata Didik, terlaksana atas sinergitas bersama
seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak,
terutama dalam penanganan inflasi.
“Kita ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu
tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,” imbuhnya. (*/pur)
0 Comments