Uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang disita polisi dari BRG. (Foto: Istimewa) |
Dari tangan BRG, polisi menyita uang senilai Rp10.300.000,-
berbentuk uang kertas palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Modus yang digunakan oleh tersangka BRG dengan bermain permainan
lempar gelang di kawasan Pasar Malam di Cipondoh. Kemudian pelaku yang bekerja
sebagai Satpam itu membayar dengan uang palsu seratus ribu yang ternyata
disadari oleh korban Arianto, 27.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan
penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut dilakukan pada Sabtu, 20 Mei
2023, jam 21.00 WIB, di Pasar Malam Cipondoh, Jalan Maulana Hasanudin, Komplek
Cipondoh Makmur, Kelurahan Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang.
"Pelaku diamankan oleh warga dan pedagang yang
menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah
palsu," ujar Kapolrestro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan,
Senin (22/5/2023).
Selanjutnya, korban bersama warga melapor ke Polsek
Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Kapolsek Cipondoh Kompol Aryono yang
saat itu bersama jajaran tengah melaksanakan patroli kewilayahan langsung
mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku.
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang
palsu lain senilai Rp 1,4 juta di saku pelaku. Petugas pun kemudian
menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih me
nyimpan uang palsu lainnya
di rumah kontrakannya," ungkap Zain.
Alhasil dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan
Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8.900.000,- yang disimpan didalam lemari pakaian dan box
uang.
"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku
sejumlah Rp10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah," terangnya.
Tersangka BRG dibawa ke kantor Polsek. (Foto: Istimewa) |
Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut
melalui media sosial dengan cara membeli secara online, setiap pemesanan
melalui nomor WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang
diantar melalui paket. Pelaku BRG pun menyebutkan baru dua kali transaksi, dari
setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu
dibayar Rp 3,5juta melalui transfer.
Kombes Zain pun mengingatkan kepada masyarakat, terutama
para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu,
masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi
korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP
dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun
2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/pur)
0 Comments