Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Cilegon Edarkan Uang Palsu Di Pasar Malam Cipondoh, Diciduk Polisi

Uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang 
disita polisi dari BRG. 
(Foto: Istimewa)  



NET – Tersangka BRG, 26, warga Cikerut, RT 7 RW 4, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Banten, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Polsek Cipondoh, Kota Tangerang.

Dari tangan BRG, polisi menyita uang senilai Rp10.300.000,- berbentuk uang kertas palsu pecahan seratus ribu rupiah.

Modus yang digunakan oleh tersangka BRG dengan bermain permainan lempar gelang di kawasan Pasar Malam di Cipondoh. Kemudian pelaku yang bekerja sebagai Satpam itu membayar dengan uang palsu seratus ribu yang ternyata disadari oleh korban Arianto, 27.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut dilakukan pada Sabtu, 20 Mei 2023, jam 21.00 WIB, di Pasar Malam Cipondoh, Jalan Maulana Hasanudin, Komplek Cipondoh Makmur, Kelurahan Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Pelaku diamankan oleh warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," ujar Kapolrestro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Selanjutnya, korban bersama warga melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Kapolsek Cipondoh Kompol Aryono yang saat itu bersama jajaran tengah melaksanakan patroli kewilayahan langsung mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku.

"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp 1,4 juta di saku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih me
nyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya," ungkap Zain.

Alhasil dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8.900.000,-  yang disimpan didalam lemari pakaian dan box uang.

"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah," terangnya.

Tersangka BRG dibawa ke kantor Polsek. 
(Foto: Istimewa)  



Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli secara online, setiap pemesanan melalui nomor WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket. Pelaku BRG pun menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu  dibayar Rp 3,5juta melalui transfer.

Kombes Zain pun mengingatkan kepada masyarakat, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan   Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments