Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ribuan Butir Obat Daftar G Disita Dari Toko Kosmetik Di Karawaci

Inilah toko kosmetik yang diduga 
menjual obat Daftar G. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Ribuan butir obat daftar G diamankan polisi dari salah satu toko kosmetik di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Ikut diamankan pelaku ZF, 21.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho merinci ribuan obat terlarang itu terdiri atas 1.664 butir tramadol, 258 butir Eximer, 88 butir Riklona clona zepan, 59 butir Trihexy phenidyl, 26  butir Merlopam lorazpam, 12 butir Ararax alprazolam dan 20 butir Calpazolam.

"Ribuan obat daftar G itu diamankan petugas Polsek Karawaci dari salah satu toko kosmetik. Ada satu orang, kita amankan diduga sebagai pemilik obat," kata Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Kapolres mengungkapkan pengeledahan dilakukan petugas dipimpin Kapolsek Kompol Taufan Setia Prawira berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menduga bahwa toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang daftar G.

"Pemeriksaan dan pengeledahan kita lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini," katanya

Polisi langsung mengamankan ribuan barang bukti obat daftar G berserta pelaku ZF, 21, ke kantor Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka ZF terancam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) subs pasal 197 Junto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Zain. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments