Inilah toko kosmetik yang diduga menjual obat Daftar G. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
merinci ribuan obat terlarang itu terdiri atas 1.664 butir tramadol, 258 butir
Eximer, 88 butir Riklona clona zepan, 59 butir Trihexy phenidyl, 26 butir
Merlopam lorazpam, 12 butir Ararax alprazolam dan 20 butir Calpazolam.
"Ribuan obat daftar G itu diamankan petugas Polsek
Karawaci dari salah satu toko kosmetik. Ada satu orang, kita amankan diduga sebagai
pemilik obat," kata Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Kapolres mengungkapkan pengeledahan dilakukan petugas
dipimpin Kapolsek Kompol Taufan Setia Prawira berdasarkan adanya informasi dari
masyarakat yang menduga bahwa toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi
obat-obatan terlarang daftar G.
"Pemeriksaan dan pengeledahan kita lakukan terhadap
toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah
dengan penjualan obat daftar G ini," katanya
Polisi langsung mengamankan ribuan barang bukti obat daftar
G berserta pelaku ZF, 21, ke kantor Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota,
Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka ZF terancam Pasal 196 Junto sub Pasal 92
ayat (2) subs pasal 197 Junto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Zain. (*/pur)
0 Comments