Syafril Elain, RB. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan Syafril Elain sehubungan dengan berakhir
masa pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 melalui partai politik dari semua
tingkatan dan kini memasuki masa verifikasi berkas. Pendaftaran bacaleg ke KPU
mulai pada 1 Mei hinnga 14 Mei 2023.
“Hari ini, KPU mulai melakukan verifikasi berkas bacaleg
yang disampaikan partai politik dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hendaknya
komisioner KPU Kota Tangerang dan staf melakukan pemeriksaan secara seksama
setiap ijazah yang dilampirkan oleh partai politik terhadap bacalegnya,” ujar
Syafril Elain kepada wartawan di Kota Tangerang, Senin (15/5/2023).
Ketika Syafril Elain ditanya kenapa ada pemeriksaan ekstra
terhadap ijazah? “Ya, berdasar pengalaman yakni dua kali menjadi Panwaslu
(Panitita Pengawas Pemilu) dan sekali jadi komisioner KPU Kota Tangerang,
selalu ada saja bacaleg menggunakan ijzah palsu dengan sengaja agar lolos jadi
caleg,” tutur Syafril.
Ada sejumlah modus, kata Syafril, yang digunakan bacaleg
agar lolos menggunakan ijazah palsu. Dengan mengaku ijazah hilang. Lantas
dibuat surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat hilang akan
dilampirkan sebagai persyaratan.
“Tentu hal ini tidak bisa memenuhi syarat memiliki ijazah.
Bila ijazah hilang yang tepat adalah yang bersangkutan datang ke sekolah asal
untuk minta keterangan dan mendapatkan salinan ijazah sesuai dengan aslinya.
Lebih baik lagi mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan tempat sekolah
tersebut barada,” ungkap Syafril Elain yang mantan Ketua KPU Kota Tangerang.
Syafril Elain menjelaskan ada pula modus dengan membeli
ijazah dengan menggunakan nomor induk orang lain. Hal ini pernah terjadi di Kota
Tangerang, seorang bacaleg melampirkan foto copy ijazah lengkap dengan
legalisir.
“Namun, ketika masuk laporan bahwa ijazah yang digunakan
yang bersangkutan adalah palsu. Tentu komisioner KPU bila mendapat laporan
seperti itu, segera menindaklanjuti dengan cara meminta partai politik yang
mengajukan bacaleg tersebut untuk membawa ijazah asli untuk diperlihatkan,” ujar
Syafril yang kini jada bacaleg Partai Nasdem Kota Tangerang Dapil 1.
Bila ijazah asli sudah diperlihatkan, komisioner KPU Kota
Tangerang, dapat melakukan cek ke sekolah tempat mengeluarkan ijazah terutama
terkait dengan nomor induk, apakah sudah sesuai dengan nama yang tercantum pada
buku induk.
“Bila nomor induk tidak sesuai dengan nama yang tercantung
pada ijazah tersebut, dapat dipastikan ijazah yang diajukan bacaleg tersebut
palsu,” ucap Syafril.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah
(DPD) Partai Nasdem Kota Tangerang H. Suratmin menjelaskan semua ijazah bacaleg
Partai Nasdem yang dilampirkan dan diajuan ke KPU Kota Tangerang sudah sesuai
dengan ketentuan yang diatur.
“Setiap bacaleg yang kita ajukan ke KPU Kota Tangerang ,wajib
melampirkan foto copy ijazah dengan legalisir basah. Insya Allah bacaleg Partai
Nasdem terutama ijazah memenuhi syarat tidak ada yang palsu,” tutur Suratmin.
(*/bah)
0 Comments