Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mantan Ketua Panwaslu Minta KPU Kota Tangerang, Jangan Sampai Loloskan Ijazah Palsu

Syafril Elain, RB. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Syafril Elain, RB meminta kepada komisioner KPU Kota Tangerang untuk melakukan penelitian secara ekstra terhadap ijazah yang digunakan setiap bakal calon anggota legislative (Bacaleg) melalui partai politik. Ijazah adalah salah satu syarat yang diajukan partai politik saat mendaftarkan bacaleg ke KPU Kota Tangerang.

Hal itu disampaikan Syafril Elain sehubungan dengan berakhir masa pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 melalui partai politik dari semua tingkatan dan kini memasuki masa verifikasi berkas. Pendaftaran bacaleg ke KPU mulai pada 1 Mei hinnga 14 Mei 2023.

“Hari ini, KPU mulai melakukan verifikasi berkas bacaleg yang disampaikan partai politik dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hendaknya komisioner KPU Kota Tangerang dan staf melakukan pemeriksaan secara seksama setiap ijazah yang dilampirkan oleh partai politik terhadap bacalegnya,” ujar Syafril Elain kepada wartawan di Kota Tangerang, Senin (15/5/2023).

Ketika Syafril Elain ditanya kenapa ada pemeriksaan ekstra terhadap ijazah? “Ya, berdasar pengalaman yakni dua kali menjadi Panwaslu (Panitita Pengawas Pemilu) dan sekali jadi komisioner KPU Kota Tangerang, selalu ada saja bacaleg menggunakan ijzah palsu dengan sengaja agar lolos jadi caleg,” tutur Syafril.

Ada sejumlah modus, kata Syafril, yang digunakan bacaleg agar lolos menggunakan ijazah palsu. Dengan mengaku ijazah hilang. Lantas dibuat surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat hilang akan dilampirkan sebagai persyaratan.

“Tentu hal ini tidak bisa memenuhi syarat memiliki ijazah. Bila ijazah hilang yang tepat adalah yang bersangkutan datang ke sekolah asal untuk minta keterangan dan mendapatkan salinan ijazah sesuai dengan aslinya. Lebih baik lagi mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan tempat sekolah tersebut barada,” ungkap Syafril Elain yang mantan Ketua KPU Kota Tangerang.

Syafril Elain menjelaskan ada pula modus dengan membeli ijazah dengan menggunakan nomor induk orang lain. Hal ini pernah terjadi di Kota Tangerang, seorang bacaleg melampirkan foto copy ijazah lengkap dengan legalisir.

“Namun, ketika masuk laporan bahwa ijazah yang digunakan yang bersangkutan adalah palsu. Tentu komisioner KPU bila mendapat laporan seperti itu, segera menindaklanjuti dengan cara meminta partai politik yang mengajukan bacaleg tersebut untuk membawa ijazah asli untuk diperlihatkan,” ujar Syafril yang kini jada bacaleg Partai Nasdem Kota Tangerang Dapil 1.    

Bila ijazah asli sudah diperlihatkan, komisioner KPU Kota Tangerang, dapat melakukan cek ke sekolah tempat mengeluarkan ijazah terutama terkait dengan nomor induk, apakah sudah sesuai dengan nama yang tercantum pada buku induk.

“Bila nomor induk tidak sesuai dengan nama yang tercantung pada ijazah tersebut, dapat dipastikan ijazah yang diajukan bacaleg tersebut palsu,” ucap Syafril.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Tangerang H. Suratmin menjelaskan semua ijazah bacaleg Partai Nasdem yang dilampirkan dan diajuan ke KPU Kota Tangerang sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur.

“Setiap bacaleg yang kita ajukan ke KPU Kota Tangerang ,wajib melampirkan foto copy ijazah dengan legalisir basah. Insya Allah bacaleg Partai Nasdem terutama ijazah memenuhi syarat tidak ada yang palsu,” tutur Suratmin. (*/bah)


Post a Comment

0 Comments