Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Kota Tangerang Serius Awasi Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Bacaleg

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Muhammad
Agus Muslim yang akan pindah tugas.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)  


NET – Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kota Tangerang punya perhatian serius terhadap proses administrasi pencalonan anggota legislative Pemilu 2024 yang kini masuk tahap verifikas berkas di KPU Kota Tangerang.

“Kita serius mengawasi pelaksanaan verifikasi berkas bakal calon anggota legislative (Bacaleg) oleh komisioner KPU Kota Tangerang terutama terkait dugaan penggunaan ijazah palsu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang Muhammad Agus Muslim kepada TangerangNet.Com, Selasa (23/5/2023).

Agus Muslim menjelaskan pihaknya berharap tidak ada seorang bacaleg pun memasukkan berkas dengan ijazah palsu atau yang dipalsukan. “Ini penting karena menyangkut karakter seorang wakil rakyat tidak boleh dikotori oleh perbuatan pidana,” tutur Agus Muslim di kantornya, Jalan Nyimas Melati.

Oleh karena itu, kata Agus Muslim, diimbau kepada masyarakat bila mengetahui ada bacaleg yang memasukkan berkas terutama terkait ijazah yang diduga palsu, laporkan ke Bawaslu Kota Tangerang.

“Kalau ada laporan dugaan penggunaan ijazah palsu, kita dengan senang hati menerima laporan tersebut. Laporkan dengan membawa bukti dan bila perlu sekalian dengan saksi yang mengetahui perbuatan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut,” ucap Agus Muslim yang telah dinyatakan lulus oleh KPU RI untuk menjadi anggota KPU Provinsi Banten 2023-2028.

Sementara itu, Rustana- anggota KPU Kota Tangerang Bidang Teknis yang melakukan verikasi terhadap berkas bacaleg yang disampaikan partai politik peserta Pemilu, terus dilakukan pemeriksaan berkas bacaleg.

“Sampai saat ini, kami belum menemukan adanya bacaleg melampirkan ijazah yang diduga palsu. Namun demikian, semua berkas yang masuk terutama terkait ijazah, tidak ada toleransi. Wajib yang dilampirkan foto copy ijazah yang sudah dilegalisir oleh pihak sekolah,” jelas Rustana yang berbadan tinggi.

Bila ada bacaleg melampirkan bukan ijazah, kata Rustana, seperti surat tanda lulus pasti ditolak. “Maksudnya, meski surat keterangan tanda lulus dalam berkas bacaleg sudah masuk, kita nyatakan ‘tidak memenuhi’ syarat. Pengurus partai politik wajib menggantinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Rustana serius. (ril)  


Post a Comment

0 Comments