Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH Muhammadiyah Harapkan Bareskrim Polri Proses Hukum Peneliti BRIN, Thomas Dan Andi

Ketua Bidang Ligitasi LBH-AP PP Muhammadiyah 
 Ewi, didampingi Ikhwan Fahrojih, Gufroni, 
dan Syafril Elain di Bareskrim Polri Jakarta.  
(Foto: Istimewa)  

NET - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik, Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah berharap Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan proses hukum terhadap dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yakni Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Adapun permintaan itu buntut dari pernyataan keduanya yang dinilai memuat SARA  (suku, agama, ras, dan antar-golongan) dalam komentar Facebook.

"Jadi rekomendasi, sanksinya jelas ya. Kita berharap laporan ini dapat dilakukan penyeleidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri," ujar kuasa hukum LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni, saat ditemui di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Menurut Gufroni, peneliti BRIN yang bernama Thomas juga sebelumnya pernah membuat unggahan di akun Facebook yang terkesan menyerang organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah.

"Sebetulnya kalau kita telusuri itu dari tahun 2013 sudah ada status yang menyerang Muhammadiyah. Jadi setelah kita telusuri status-statusnya itu memang luar biasa, posting-an-posting-annya," ucap Gufroni yang juga Managing Law Firm GHES & Patners.

Oleh karena itu, kata Gufroni, penyidik Bareskrim Polri sangat layak menindaklanjuti laporan tersebut ke tingkat penyelidikan dan penyidikan.

“Kita berharap Andi Pangerang Hasanudin dan Thomas Djamaludin dapat dijadikan tersangka atas perbuatan mereka,” tutur Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH-UMT).

Sementara itu, Sekretaris LBH-AP PP Muhammadiyah Ihwan Fahrojih menyebutkan pernyataan-pernyataan Thomas dan Andi dalam unggahan media sosial dianggap selevel lebih tinggi dari diskriminatif.

Ihwan mengatakan Thomas dan Andi sebagai aparatur sipil negara (ASN) seharusnya memiliki pola pikir yang tidak memihak dan memaksakan terhadap keyakinan agama tertentu.

Sebab, kata Ikhwan, hal itu bisa berbahaya bagi situasi keberagaman di Indonesia.

"Sedangkan ASN itu beragam apalagi di masyarakat. Jadi mengingat ASN adalah representasi, bagian representasi negara di mana negara harus mengayomi keberagaman itu sendiri maka sudah semenstinya dia ditindak tegas. Begitu kan. Saya menduga ASN atau PNS, keduanya bahkan telah berlaku diskriminatif," tutur Ikhwan.

Kuasa hukum lainnya dari LBH-AP PP Muhammadiyah yakni Muhammad Rasyid Rido menilai Thomas dan Andi layak dipecat sebagai ASN karena berlaku diskriminatif terhadap keyakinan tertentu.

LBH-AP PP Muhammadiyah datang melaporkan ke Bareskrim diterima oleh AKBP Khairudin. Advokat yang datang melapor ke Bareskrim terdiri atas Ikhwan (Sekretaris LBH-AP Muhammadiyah), Gufroni (Ketua Bidang Riset dan Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah), Ewi (Ketua Bidang Ligitasi LBH-AP Muhammadiyah), Rasyid Rido (anggota Bidang Riset dan Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah), dan Syafril Elain (anggota Bidang Ligitasi LBH-PP Muhammadiyah). (ril)

Post a Comment

0 Comments