Ketua Bidang Ligitasi LBH-AP PP Muhammadiyah Ewi, didampingi Ikhwan Fahrojih, Gufroni, dan Syafril Elain di Bareskrim Polri Jakarta. (Foto: Istimewa) |
Adapun permintaan itu buntut dari pernyataan keduanya yang
dinilai memuat SARA (suku, agama, ras,
dan antar-golongan) dalam komentar Facebook.
"Jadi rekomendasi, sanksinya jelas ya. Kita berharap
laporan ini dapat dilakukan penyeleidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,"
ujar kuasa hukum LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni, saat ditemui di Lobi
Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa
(25/4/2023).
Menurut Gufroni, peneliti BRIN yang bernama Thomas juga
sebelumnya pernah membuat unggahan di akun Facebook yang terkesan menyerang
organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah.
"Sebetulnya kalau kita telusuri itu dari tahun 2013
sudah ada status yang menyerang Muhammadiyah. Jadi setelah kita telusuri
status-statusnya itu memang luar biasa, posting-an-posting-annya," ucap
Gufroni yang juga Managing Law Firm GHES & Patners.
Oleh karena itu, kata Gufroni, penyidik Bareskrim Polri
sangat layak menindaklanjuti laporan tersebut ke tingkat penyelidikan dan
penyidikan.
“Kita berharap Andi Pangerang Hasanudin dan Thomas
Djamaludin dapat dijadikan tersangka atas perbuatan mereka,” tutur Gufroni yang
juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH-UMT).
Sementara itu, Sekretaris LBH-AP PP Muhammadiyah Ihwan
Fahrojih menyebutkan pernyataan-pernyataan Thomas dan Andi dalam unggahan media
sosial dianggap selevel lebih tinggi dari diskriminatif.
Ihwan mengatakan Thomas dan Andi sebagai aparatur sipil
negara (ASN) seharusnya memiliki pola pikir yang tidak memihak dan memaksakan
terhadap keyakinan agama tertentu.
Sebab, kata Ikhwan, hal itu bisa berbahaya bagi situasi
keberagaman di Indonesia.
"Sedangkan ASN itu beragam apalagi di masyarakat. Jadi
mengingat ASN adalah representasi, bagian representasi negara di mana negara
harus mengayomi keberagaman itu sendiri maka sudah semenstinya dia ditindak
tegas. Begitu kan. Saya menduga ASN atau PNS, keduanya bahkan telah berlaku
diskriminatif," tutur Ikhwan.
Kuasa hukum lainnya dari LBH-AP PP Muhammadiyah yakni
Muhammad Rasyid Rido menilai Thomas dan Andi layak dipecat sebagai ASN karena berlaku
diskriminatif terhadap keyakinan tertentu.
0 Comments