Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah (kedua dari kiri) beri keterangan pers didampingi Ikhwan Fahrojih, Gufroni, dan Ewi, di Yogyakarta. (Foto: Istimewa) |
“Kalau benar APH sudah ditangkap terima kasih, alhamdulillah,”
ujar Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho kepada wartawan di
Yogyakarta, Minggu (30/4/2023).
Nanmun demikian, kata Taufiq, LBH-AP PP Muhammadiyah
mendesak Kepolisian RI agar segera menetapkan status tersangka, menangkap TDj,
dan menahan APH terkait dugaan kasus ujaran kebencian terhadap warga
Muhammadiyah.
“LBH-AP Muhammadiyah mendesak Kepolisian RI agar segera
melakukan penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap APH
(AP Hasanuddin) dan TDj (Thomas Djamaluddin) terkait dugaan kasus ujaran
kebencian dan ancaman kekerasan di platform sosial-media terhadap warga
Muhammadiyah,” tutur Taufiq.
Taufiq mengatakan hal itu didampingi oleh Ikhwan Fahrojih
(Sekretaris) Gufroni (Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik), dan Ewi (Ketua
Bidang Ligitasi).
Desakan ini didorong oleh LBH-AP Muhammadiyah, kata Taufiq,
sebab hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap
keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut tampak sangat
kuat. Dan selain itu, Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj
selaku terlapor kedua maupun para ahli terkait.
Menurut Taufiq, terdapat beberapa alasan mengapa APH dan TDj
semestinya segera ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan.
Pertama, terdapat bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian
-sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP- yang
dilakukan oleh APH dan TDj yang menunjukkan keduanya layak untuk ditangkap.
“Ini dapat dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah
dikumpulkan oleh pihak Kepolisian, baik itu Berita Acara Pemeriksaan Pelapor,
Terlapor atas nama AP Hasanuddin, Tangkapan Layar (Screenshot) postingan dan
komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian,” tutur Taufiq.
Kedua, kata Taufiq, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup,
penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap APH dan TDj
menjadi urgen untuk dilakukan agar mencegah potensi keduanya melarikan diri,
merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 29 ayat 2 Perkapolri
No. 6 Tahun 2019.
Selain dilaporkan karena dugaan tindak pidana ancaman kekerasan, kata Taufiq, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat 2 UU ITE dimana pelakunya diancam sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara. Artinya pelaku/tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ini memenuhi kualifikasi untuk dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Ketiga, ada banyak kasus pidana ujaran kebencian yakni
Terlapor langsung diproses dengan begitu cepat, ditetapkan sebagai tersangka,
ditangkap, dan ditahan. Misalnya seperti kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani
(2016), Alfian Tanjung (2017), Alnoldy Bahari (2017), Bunaibo Keiya (2021), Bahar
Smith (2022), dan masih banyak kasus lainnya yang dengan sangat cepat diproses
oleh Kepolisian.
Menurut Taufiq, sampai dengan 28 April 2023 setidaknya telah
ada delapan Laporan Polisi baik itu pada Mabes Polri, Polda, hingga Polres terkait
kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan APH dan TDj. Selain itu, kasus ini
sangat menggemparkan warga publik mengingat terduga pelaku merupakan pejabat
publik dan pegawai ASN di BRIN yang semestinya bijak dalam menggunakan sosial
media namun “menghalalkan darah warga Muhammadiyah”. (ril)
0 Comments