Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH Muhammadiyah Desak Polri Tetapkan APH Dan TDj Jadi Tersangka

Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah (kedua dari
kiri) beri keterangan pers didampingi Ikhwan
Fahrojih, Gufroni, dan Ewi, di Yogyakarta.
(Foto: Istimewa)  


NET – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah mengucapkan terima kasih kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah menangkap Andi Pengerang Hasanudin (APH), peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Kalau benar APH sudah ditangkap terima kasih, alhamdulillah,” ujar Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu (30/4/2023).

Nanmun demikian, kata Taufiq, LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak Kepolisian RI agar segera menetapkan status tersangka, menangkap TDj, dan menahan APH terkait dugaan kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

“LBH-AP Muhammadiyah mendesak Kepolisian RI agar segera melakukan penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap APH (AP Hasanuddin) dan TDj (Thomas Djamaluddin) terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di platform sosial-media terhadap warga Muhammadiyah,” tutur Taufiq.

Taufiq mengatakan hal itu didampingi oleh Ikhwan Fahrojih (Sekretaris) Gufroni (Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik), dan Ewi (Ketua Bidang Ligitasi).

Desakan ini didorong oleh LBH-AP Muhammadiyah, kata Taufiq, sebab hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut tampak sangat kuat. Dan selain itu, Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku terlapor kedua maupun para ahli terkait.

Menurut Taufiq, terdapat beberapa alasan mengapa APH dan TDj semestinya segera ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan. Pertama, terdapat bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian -sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP- yang dilakukan oleh APH dan TDj yang menunjukkan keduanya layak untuk ditangkap.

“Ini dapat dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak Kepolisian, baik itu Berita Acara Pemeriksaan Pelapor, Terlapor atas nama AP Hasanuddin, Tangkapan Layar (Screenshot) postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian,” tutur Taufiq.

Kedua, kata Taufiq, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap APH dan TDj menjadi urgen untuk dilakukan agar mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 29 ayat 2 Perkapolri No. 6 Tahun 2019.

Selain dilaporkan karena dugaan tindak pidana ancaman kekerasan, kata Taufiq, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat 2 UU ITE dimana pelakunya diancam sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara. Artinya pelaku/tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ini memenuhi kualifikasi untuk dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Ketiga, ada banyak kasus pidana ujaran kebencian yakni Terlapor langsung diproses dengan begitu cepat, ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan. Misalnya seperti kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (2016), Alfian Tanjung (2017), Alnoldy Bahari (2017), Bunaibo Keiya (2021), Bahar Smith (2022), dan masih banyak kasus lainnya yang dengan sangat cepat diproses oleh Kepolisian.

Menurut Taufiq, sampai dengan 28 April 2023 setidaknya telah ada delapan Laporan Polisi baik itu pada Mabes Polri, Polda, hingga Polres terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan APH dan TDj. Selain itu, kasus ini sangat menggemparkan warga publik mengingat terduga pelaku merupakan pejabat publik dan pegawai ASN di BRIN yang semestinya bijak dalam menggunakan sosial media namun “menghalalkan darah warga Muhammadiyah”. (ril)

 

Post a Comment

0 Comments