Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bullying Picu Pengeroyokan 2 Karyawan Cuci Mobil Di Ciledug, 5 Pelaku Diamankan Polisi

Ilustrasi, aksi pengeroyokan yang dilakukan 
oleh lima orang pelaku terhadap korban. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Lima remaja pelaku pengeroyokan terhadap dua orang karyawan cuci mobil 24 jam yakni GP, 24, dan, AD, 29, di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, diamakankan polisi.

Pengeroyokan itu dipicu oleh aduan salah satu pelaku ABG (anak baru gede) WJP, 16, yang mengaku dibully oleh korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (26/4/2023) pukul 02.00 WIB.

"Awalnya, salah satu pelaku yakni WJP mengaku telah dibully oleh korban GP kepada saudaranya AF, 24, yang saat itu tengah berkumpul bersama teman-temanny yakni AK, 21, dan B, 28, dan S, 28," ujar  Kapolres kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Atas aduan tersebut, selanjutnya kelima pelaku mendatangi lokasi kejadian untuk mencari karyawan yang mengolok-olok (bullying) itu. Namun, sebelum sampai di lokasi pencucian mobil tersebut salah seorang di antara mereka mengambil senjata tajam jenis klewang dan golok.

"Di TKP (tempat kejadian perkara), para pelaku mendapati korban yang sedang berisitirahat di lantai 2 dan langsung dipukuli, lalu diseret turun dari lantai 2 dan kemudian kembali dipukuli secara bergantian," ungkap Zain.

Salah seorang teman korban yakni AD yang menyaksikan pengeroyokan tersebut berusaha untuk melerai dan menanyakan ikhwal permasalahan yang terjadi. Tapi naas dia malah mendapatkan tendangan dan pukulan bergantian dari kelima pelaku ini.

"Korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Ciledug. Atas laporan itu, tim opsnal Reskrim bersama Kapolsek AKP Dorisha Suryo S langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa saksi dan rekaman CCTV," tuturnya.

Alhasil, kelima pelaku berhasil diamankan polisi berikut barang bukti. Selanjutnya, mereka dibawa ke kantor Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pelaku WJP, karena masih dibawah umur pemeriksaan kita libatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A. Mereka disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," jelas Kapolres.  (*/pur)

Post a Comment

0 Comments