![]() |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah pegang senjata tajam. (Foto: Istimewa) |
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat pemusnahan barang bukti 16.242 miras dan 5.450
butir obat terlarang hasil operasi cipta kondisi selama 22 hari Ramadhan 2023.
"Kami menyita berbagai senjata tajam dari para pelaku
tawuran yang dilakukan selama bulan puasa," ujar Zain, Sabtu (15/4/2023).
Berbagai senjata tajam di antaranya pedang samurai, celurit,
stik golf maupun besi panjang yang digunakan para pelaku tawuran untuk melukai
pihak lawan didapat dari berbagai lokasi saat operasi kejahatan jalanan (OKJ)
maupun operasi cipta kondisi.
"Senjata tajam ini, kami dapat dari 3 lokasi wilayah
hukum Polres Metro Tangerang Kota yaitu di Jalan Suryadharma. Kelurahan
Karangsari, Neglasari, Jalan Raya depan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Selapajang
Neglasari dan Jalan Gang Langgar RT 001 RW 001, Kelurahan Cipadu, Larangan, Kota
Tangerang," papar Kapolres.
Zain menerangkan terdapat sepuluh pelaku yang ditetapkan
sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam maupun pelaku pembacokan
hingga melukai korban pihak lawan hingga luka serius.
"Yang kita amankan adalah LH, MIF, AS, MH, RR, DH, IA,
NF, AAP dan BSA, untuk pelaku yang masih dibawah umur. Kami melibatkan unit
PPA, Bapas, dan P2TP2A, mereka yang membawa sajam di proses hukum dikenakan
pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP
maupun pasal.170 KUHP," ungkapnya.
Kapolres menyebutkan tidak hanya pada bulan Ramadhan operasi
kejahatan jalanan dilaksanakan, pihaknya secara rutin terus melakukan patroli
kewilayahan termasuk patroli cyber media sosial guna mengantisipasi kejahatan
jalanan, curanmor, curas, curat, tawuran maupun gangster.
"Proses hukum akan kita lakukan terhadap mereka yang
membawa senjata tajam, aksi tawuran ini tentunya sudah sangat meresahkan
masyarakat," tukasnya.
Sementara untuk barang bukti yang didapatkan dan disita
ditunjukan saat rilis berlangsung di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Jalan
Daan Mogot No. 52, selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk proses hukum
lebih lanjut. (*/pur)
0 Comments