Barang bukti clurit disita dari MN. (Foto: Istimewa) |
Polisi menyita satu bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit
dari tangan pelaku MN, 36.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang merasa
resah dengan adanya pesta miras yang dilakukan oleh sekelompok pria dengan membawa senjata tajam. Warga
kemudian melapor ke petugas di Polsek Teluknaga.
"Ada sekelompok orang membawa senjata tajam sambil
mabok-mabokan. Warga yang resah melapor ke Polsek setempat yang langsung
ditindaklanjuti tim Reskrim," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes
Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jum'at (31/3/2023).
Kapolsek Teluk Naga AKP Marbintang Rogate E Panjaitan
setelah menerima laporan mengumpulkan anggota untuk melakukan pengecekan. Saat
di TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) benar ada sekelompok laki-laki yang sudah
dewasa sedang minum-minum di pinggir Jalan Raya Tanjung Pasir.
"Setelah mendapatkan laporan, tim operasional langsung
bergerak dan menangkap pria dewasa berinisial MN sebagai pemilik sajam,"
kata Kapolres.
Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan ke
kantor Polsek Teluknaga, selain senjata tajam polisi juga menyita ponsel pelaku
sebagai barang bukti.
"Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polsek (Teluknaga)
untuk dimintai keterangan. Kita sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang
darurat No 12 Tahun 1951," tutur
Kombes Zain. (*/pur)
0 Comments