Plh Sekda Provinsi Banen Virgojanti. (Foto: Istimewa) |
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Banten Virgojanti mengatakan Surat Edaran (SE) tersebut merupakan tindaklanjut
dari SE Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan
Ramadhan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE)
Nomor 800/1050-BKD/2023 bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja,
yakni Senin sampai dengan Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB,
dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB -12.30 WIB. Pada Jumat dimulai pukul
08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB - 12.30
WIB.
Sedangkan untuk perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari
kerja, dari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB,
dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Pada Jumat dimulai pukul
08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB -12.30
WIB.
Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Banten yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadhan
1444 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Selanjutnya, pada point ketiga pada SE tersebut menyampaikan
Kepala Perangkat Daerah pada masing-masing instansi memastikan bahwa pelaksanaan
jam kerja pada Ramadhan 1444 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian
kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kinerja Organisasi, serta tidak
mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik
Sementara, jam kerja untuk tenaga pendidik lebih lanjut
diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi induk
dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas
persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi Banten.
Ketentuan tersebut berlaku sejak dimulainya 1 Ramadhan 1444
H hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1444 H. (*/pur)
0 Comments