Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov Banten Atur Jam Kerja ASN, Palayanan Publik Tetap Berjalan

Plh Sekda Provinsi Banen Virgojanti. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diatur ulang.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti mengatakan Surat Edaran (SE) tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1050-BKD/2023 bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, yakni Senin sampai dengan Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB -12.30 WIB. Pada Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.

Sedangkan untuk perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, dari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Pada Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Selanjutnya, pada point ketiga pada SE tersebut menyampaikan Kepala Perangkat Daerah pada masing-masing instansi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan 1444 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kinerja Organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik

Sementara, jam kerja untuk tenaga pendidik lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi induk dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Ketentuan tersebut berlaku sejak dimulainya 1 Ramadhan 1444 H hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1444 H. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments