Para remaja yang diamankan digiring ke kantor Polsek Ciledug untuk mendapatkan pembinaan. (Foto: Istimewa) |
NET – Sembilan orang remaja diduga kuat hendak melakukan
aksi tawuran dengan membawa tiga bilah senjata tajam (sajam), di Cipadu wilayah
hukum Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, diamankan
polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan mereka yang diamankan yakni; IM, 14, LA, 15, HS, 14, MRH, 14, MS, 15,
AA, 17, ARI, 15, AP, 15, dan KAK, 15.
"Dari sekitar lokasi, petugas mengamankan tiga senjata
tajam, yakni sebilah pedang dan dua kelewang sejenis celurit panjang,"
ungkap Kombes Zain kepada wartawan di Kota Tangerang, Jumat (24/3/2023).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat,
kesembilan remaja tersebut saat sedang berkumpul nongkrong - nongkrong di depan
sebuah toko material, di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota
Tangerang.
"Unit Reskrim bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha
Suryo Sarwo Saputra langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan
pemeriksaan di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan
remaja tersebut," terangnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat bilamana mendapati
adanya sejumlah kegiatan remaja yang mencurigakan dan mengarah pada aksi
kejahatan tawuran, balap liar maupun geng motor untuk segera menghubungi
kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti.
"Terlebih saat ini seluruh umat muslim tengah
menjalankan ibadah puasa. Jangan nodai kesucian bulan Ramadhan dengan kegiatan
yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tuturnya.
Terhadap pelaku aksi tawuran dengan menggunakan senjata
tajam, sedang dilakukan penanganan dengan melibatkan Unit PPA, BAPAS, dan
P2TP2A.
"Orang tua, ketua RT/RW dan pihak sekolah dari 9 remaja
dikumpulkan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan. Bila terbukti membawa sajam, pelaku akan diproses hukum dan
dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951," ucap Kapolres. (*/pur)
0 Comments