Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawa 3 Senjata Tajam Di Cipadu, 9 Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Para remaja yang diamankan digiring ke kantor 
Polsek Ciledug untuk mendapatkan pembinaan. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Sembilan orang remaja diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa tiga bilah senjata tajam (sajam), di Cipadu wilayah hukum Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, diamankan polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan mereka yang diamankan yakni; IM, 14, LA, 15, HS, 14, MRH, 14, MS, 15, AA, 17, ARI, 15, AP, 15, dan KAK, 15.

"Dari sekitar lokasi, petugas mengamankan tiga senjata tajam, yakni sebilah pedang dan dua kelewang sejenis celurit panjang," ungkap Kombes Zain kepada wartawan di Kota Tangerang, Jumat (24/3/2023).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, kesembilan remaja tersebut saat sedang berkumpul nongkrong - nongkrong di depan sebuah toko material, di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

"Unit Reskrim bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut," terangnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat bilamana mendapati adanya sejumlah kegiatan remaja yang mencurigakan dan mengarah pada aksi kejahatan tawuran, balap liar maupun geng motor untuk segera menghubungi kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti.

"Terlebih saat ini seluruh umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa. Jangan nodai kesucian bulan Ramadhan dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tuturnya.

Terhadap pelaku aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sedang dilakukan penanganan dengan melibatkan Unit PPA, BAPAS, dan P2TP2A.

"Orang tua, ketua RT/RW dan pihak sekolah dari 9 remaja dikumpulkan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan. Bila terbukti  membawa sajam, pelaku akan diproses hukum dan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,"  ucap Kapolres. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments