Waka Polres Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto perlihatkan barang bukti yang digunakan disita dari para tersangka. (Foto: Istimewa) |
“Dalam aksinya, para pelaku tidak sendirian melainkan
sindikat (pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut). Calon
pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di
negara tujuan," ungkap Waka Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) AKBP
Anton Firmanto, Jumat (10/2/2023).
AKBP Anton Firmanto menjelaskan kasus itu terungkap pada
Senin (17/10/2022) di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3
Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Ada tiga tersangka, kata Anton, ditangkap yaitu RC alias UR
binti AB, 43, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak
Provinsi Banten; ABM alias O bin M, 46, berprofesi sebagai wiraswasta (berperan
memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia) asal Kecamatan Duren Sawit,
Jakarta Timur, dan MAB bin almarhum AB, 49, yang berprofesi sebagai karyawan
swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Anton mengatakan dari para tersangka disita sejumlah barang
bukti berupa 3 buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar
tersangka dan korban. Tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan
untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka
dan korban. Tiga buah kartu ATM
(Anjungan Tunai Mandiri) yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang
antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass
(dokumen perjalanan CPMI).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau
Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan
ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.
Dan atau Pasal 4 UU RI Nomor
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun
penjara dan pidana denda paling sedikit
Rp120 juta.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu dalam keterangannya menegaskan jajaran
Polresta Bandara Soetta akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtif
kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P-3MI).
Upaya preemtif ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja
(Kemenaker) dan Imigrasi.
"Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin
perlindungan pemerintah terhadap
keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara
penempatan," ucap Kapolres Bandara Soetta.
Selain itu, penegakkan hukum akan tetap dilaksanakan secara
intensif guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dan
melibatkan seluruh instansi terkait baik BP2MI, Kemenaker, maupun Imigrasi.
Kapolresta berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur
dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri
dengan hal-hal berupa persyaratan perekrutan yang tidak sesuai prosedur. (*/pur)
0 Comments