Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho perlihatkan barang bukti berupa baju dan kancing berisi sabu. (Foto: Istimewa) |
Pelaku berinisial DS, 49, ditangkap di wilayah Koja Jakarta
Utara oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis,
(2/2/2023) saat menerima paket melalui kantor pos.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan pelaku merupakan jaringan baru berasal dari Negara India. Pengirim
paket tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yakni IW masih dalam
pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku DS ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial
‘IW’ dari India. Antara DS dan IW saling mengenal saat dalam satu sel kasus
serupa (narkotika). Peran DS sebagai penerima paket dan mengedarkan sabu
tersebut di Indonesia," ungkap Zain dalam Konferensi pers di kantor
Polres, Sabtu (4/2/2023).
Kapolres menyebutkan kasus peredaran sabu jaringan India ini
terungkap berdasarkan informasi masyarakat akan ada pengiriman paket narkotika
jenis sabu melalui jasa pengiriman barang.
Narkotika jenis sabu dikemas dalam kancing baju. (Foto: Istimewa) |
Menurut orang nomer satu di Polres Metro Tangerang Kota,
Polda Metro Jaya itu paket sabu yang didapat dari tangan pelaku berkualitas
nomer satu. Dan tentunya memiliki harga mahal.
Maka, dari 317,59 gram sabu yang berhasil diamankan pihaknya
telah menyelamatkan sebanyak 1.590 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan 5 orang
pencandu.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus
ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam," ujar Zain.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)
Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Pelaku
dapat dihukum dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan
paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati. (*/pur)
0 Comments