Bukti laporan teror ular kobra. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
“Saya menganggap pengiriman 20 ekor ular kobra warna hitam ke
rumah adalah tindakan serius untuk mencelakakan saya dan anggota keluarga. Oleh
karenanya, saya laporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota,”
ujar Wahidin Halim kepada wartawan di rumahnya, Kamis (26/1/2023) malam.
Wahidin mengatakan untuk pelaporan ke Polres dipercayakan
kepada Rasyid Hidayat. “Betul, saya berikan kuasa kepada Rasyid Hidayat untuk
melaporkan hal tersebut,” tutur mantan Walikota Tangerang dua periode itu.
Rasyid Hidayat seusai melaporkan hal tersebut mengatakan
laporan terror ular tersebut sudah diterima oleh petugas Sentral Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT). “Alhamduillah laporan sudah diterima oleh petugas
SPKT Polres Metro Tangerang Kota,” ucap Rasyid Hidayat.
Rasyid menyebutkan perbuatan dari orang tidak dikenal yang melemparkan
ular kobra hitam dalam karung tersebut, diduga melanggar pasal 338 KUHP jo
pasal 53 KUHP dan 489 KUHP.
Apakah ular yang dikirim tersebut dijadikan barang bukti? “Barang
bukti yang saya sampaikan kepada penyidik yakni 20 ekor ular kobra dalam karung
dan rekaman CCTV. “Rekaman video dari CCTV tersebut menggambarkan dua orang
laki-laki megendarai sepeda motor. Seorang pelaku di antaranya melemparkan
karung yang berisi 20 ekor kobra warna hitam ke pekarangan rumah Pak Wahidin,”
ungkap Rasyid.
Selanjutnya, kata Rasyid, penyidik Polres Metro Tangerang
Kota akan melakukan pemeriksaan saksi. “Saya ajukan tiga orang saksi.
Pemeriksaan saksi menunggu panggilan dari penyidik,” ucap Rasyid.
Sebagaimana diketahui, menjelang kedatangan Anies Rasyid
Baswedan – calon Presiden RI usungan Partai Nasdem, ke rumah Wahidin Halim, dua
orang tidak dikenal Rabu (25/1/2023) dinihari mengirimkan 20 ekor ular kobra
dalam karung plastik warna hijau. Wahidin menilai pengiriman ular tersebut adalah
perbuatan serius yang ingin mencelakakan dirinya dan anggota keluarga. (ril)
0 Comments