Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terungkap Portal Dicabut Oleh Kwhong Tiang Kim, Pemilik Restoran Padi Padi

Para terdakwa mengenakan baju putih 
saat hakim melihat barang bukti. 
(Foto: Supar/TangerangNet.Com) 


NET - Sidang lanjutkan perkara perusakan portal di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terungkap di persidangan dicabut oleh pemilik restoran Padi Padi. Hal ini terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (18/1/2023).

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Hakim Tongam, SH dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Para terdakwa yakni Anton Wijaya Salim (suami), Kwhong Tiang Khim (istri), Andry Aliman, Burhan, Suryadi, dan Aguabinain. Anton Wijaya dan Kwhong Tiang Khim adalah pemilik restoran Padi Padi. Empat terdakwa lainnya adalah karyawan PT Padi Padi.  

Keterangan terdakwa Andry, tukang masak di Padi Padi menyebutkan jam 09:00 WIB, 26 Maret 2022 portal belum di pasang. Terdakwa ke luar dari dapur restoran melihat pihak Satpol Pamong Praja (PP) sedang menggali tanah untuk pemasangan portal.

Selesai portal dipasang, terdakwa Andry balik ke dapur. "Saya mendengar suara dari Ana (karyawan Padi  Padi), kalau Ibu Khim mau datang.  Kemudian bareng-bareng ke luar dari restoran Padi Padi mencabut portal. Setelah Ibu Khim masuk melakukan briefing supaya portal dipasang kembali,” ucap Andry.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Syahanara, SH dan Eva, SH lalu bertanya, apakah pakai alat untuk membongkar portal tersebut?

“Bongkar portal pakai tangan. Hanya digoyang-goyang. Pemasangan kedua kali seperti semula,” jawab Andry kepada aksa Eva.

Keterangan terdakwa Burhan menyebutkan portal dipasang pada Sabtu, 26 Maret 2022. Terdakwa Burhan melihat langsung pemasangn portal.

Burhan bekerja kepada terdakwa Anton Salim Wijaya dengan gaji Rp 2,5 juta. Pekerjaan  Burhan mulai mengurus sawah, empang, kebun, ngupas kelapa tiap pagi.

Terdakwa Anton saat diperiksa mengaku mengetahui pemasangan portal dari Ana, bagian Regrister Restoran Padi Padi. Portal dipasang sekitar jam 11:00 WIB.

“Saya tidak ikut mencabut portal tetapi ada di lokasi. Ikut memegang tetapi tidak ikut mencabut,” tutur Anton.

Keterangan terdakwa Suwandi, Agus, Budi, dan Wahyudi menguatkan ada pencabutan portal dan kemudian dipasang kembali.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa. (par)

 

 

Post a Comment

0 Comments