Para terdakwa mengenakan baju putih saat hakim melihat barang bukti. (Foto: Supar/TangerangNet.Com) |
Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Hakim Tongam,
SH dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Para terdakwa yakni Anton Wijaya Salim
(suami), Kwhong Tiang Khim (istri), Andry Aliman, Burhan, Suryadi, dan
Aguabinain. Anton Wijaya dan Kwhong Tiang Khim adalah pemilik restoran Padi
Padi. Empat terdakwa lainnya adalah karyawan PT Padi Padi.
Keterangan terdakwa Andry, tukang masak di Padi Padi
menyebutkan jam 09:00 WIB, 26 Maret 2022 portal belum di pasang. Terdakwa ke
luar dari dapur restoran melihat pihak Satpol Pamong Praja (PP) sedang menggali
tanah untuk pemasangan portal.
Selesai portal dipasang, terdakwa Andry balik ke dapur. "Saya
mendengar suara dari Ana (karyawan Padi
Padi), kalau Ibu Khim mau datang.
Kemudian bareng-bareng ke luar dari restoran Padi Padi mencabut portal.
Setelah Ibu Khim masuk melakukan briefing supaya portal dipasang kembali,” ucap
Andry.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Syahanara, SH dan Eva, SH
lalu bertanya, apakah pakai alat untuk membongkar portal tersebut?
“Bongkar portal pakai tangan. Hanya digoyang-goyang.
Pemasangan kedua kali seperti semula,” jawab Andry kepada aksa Eva.
Keterangan terdakwa Burhan menyebutkan portal dipasang pada
Sabtu, 26 Maret 2022. Terdakwa Burhan melihat langsung pemasangn portal.
Burhan bekerja kepada terdakwa Anton Salim Wijaya dengan gaji
Rp 2,5 juta. Pekerjaan Burhan mulai
mengurus sawah, empang, kebun, ngupas kelapa tiap pagi.
Terdakwa Anton saat diperiksa mengaku mengetahui pemasangan
portal dari Ana, bagian Regrister Restoran Padi Padi. Portal dipasang sekitar
jam 11:00 WIB.
“Saya tidak ikut mencabut portal tetapi ada di lokasi. Ikut
memegang tetapi tidak ikut mencabut,” tutur Anton.
Keterangan terdakwa Suwandi, Agus, Budi, dan Wahyudi
menguatkan ada pencabutan portal dan kemudian dipasang kembali.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan
pembacaan tuntutan dari jaksa. (par)
0 Comments