Kapolres Serang AKBP Yudha Satria perlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka kepada wartawan. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan pengungkapan
kasus curanmor yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Serang berdasarkan LP
(laporan) dari TKP (tempat kejadian kerja) Kragilan dan wilayah Cikande,
Kabupaten Serang.
"Empat tersangka, kita amankan pada Minggu (22/1/2023)
berinisial OK dan DN yang baru pertama melakukan tindakan tersebut. Kemudian
pelaku berinisial KA dan YN yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Sementara seorang penadah berinisial SN merupakan seorang DPO (daftar pencarian
orang) dan berhasil kita amankan di wilayah Cadasari, Kabupaten
Pandeglang," ujar Yudha saat press conference pada Selasa (24/1/2023).
Pengungkapan kasus Curanmor yang dilakukan oleh Unit Resmob
Satreskrim Polres Serang, selain mengamankan empat orang pelaku dan satu orang
penadah. Turut diamankan sepuluh unit kendaraan bermotor hasil curian dari
berbagai merk.
Yudha menerangkan para pelaku melancarkan aksinya dengan
mengincar kendaraan bermotor yang terparkir dan sedang ditinggalkan oleh
pemiliknya menggunakan kunci leter T dan dilakukan secara random.
"Untuk lokasi, para tersangka ini melakukan secara acak
atau random, sisaat ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya,"
terang Yudha.
Yudha menyebutkan para tersangka menjual kendaraan hasil
curiannya kepada penadah berkisar 2-3 juta tergantung kondisi kendaraannya,
dari penadah SN dijual kembali dengan kisaran 3-4 juta rupiah.
"Keempat tersangka, kami jerat dengan Pasal 363
KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk tersangka penadah SN,
kami jerat dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tuturnya.
Yudha memastikan pihaknya akan segera melakukan identifikasi
kendaraan hasil curian tersebut dengan melibatkan Satlantas Polres Serang agar
segera diketahui pemilik dari kendaraan yang telah diamankan di Polres Serang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih
berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan gunakan kunci ganda. Bagi
masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraannya dapat segera mendatangi
Polres Serang dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan," ucap
Yudha. (*/pur)
0 Comments