Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penadah Dan 4 Pelaku Curanmor Pandeglang, Diringkus Polisi

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria 
perlihatkan barang bukti yang disita 
dari tersangka kepada wartawan. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Empat orang pelaku curan kendaraan bermotor (Curanmor) dan seorang penadah dari wilayah yang berbeda, salah satunya di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Serang berdasarkan LP (laporan) dari TKP (tempat kejadian kerja) Kragilan dan wilayah Cikande, Kabupaten Serang.

"Empat tersangka, kita amankan pada Minggu (22/1/2023) berinisial OK dan DN yang baru pertama melakukan tindakan tersebut. Kemudian pelaku berinisial KA dan YN yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sementara seorang penadah berinisial SN merupakan seorang DPO (daftar pencarian orang) dan berhasil kita amankan di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang," ujar Yudha saat press conference pada Selasa (24/1/2023).

Pengungkapan kasus Curanmor yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Serang, selain mengamankan empat orang pelaku dan satu orang penadah. Turut diamankan sepuluh unit kendaraan bermotor hasil curian dari berbagai merk.

Yudha menerangkan para pelaku melancarkan aksinya dengan mengincar kendaraan bermotor yang terparkir dan sedang ditinggalkan oleh pemiliknya menggunakan kunci leter T dan dilakukan secara random.

"Untuk lokasi, para tersangka ini melakukan secara acak atau random, sisaat ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya," terang Yudha.

Yudha menyebutkan para tersangka menjual kendaraan hasil curiannya kepada penadah berkisar 2-3 juta tergantung kondisi kendaraannya, dari penadah SN dijual kembali dengan kisaran 3-4 juta rupiah.

"Keempat tersangka, kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk tersangka penadah SN, kami jerat dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tuturnya.

Yudha memastikan pihaknya akan segera melakukan identifikasi kendaraan hasil curian tersebut dengan melibatkan Satlantas Polres Serang agar segera diketahui pemilik dari kendaraan yang telah diamankan di Polres Serang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan gunakan kunci ganda. Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraannya dapat segera mendatangi Polres Serang dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan," ucap Yudha. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments