Ilustrasi aksi tawuran pelajar. (Foto: Istimewa) |
Tawuran tersebut melukai satu pelajar dari pihak lawan
dengan luka tebas senjata tajam di bagian kepala, telinga, dan jari tangan.
Peristiwa terjadi pada Senin, (9/1/2023), pukul 17.30 WIB.
"Tiga pelajar kita amankan, berperan sebagai pembawa,
pemilik, dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Rabu
(11/1/2023).
Korban pembacokan yakni JK, 17, berasal dari SMK 10
Penerbang Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tiga pelajar pemilik sekaligus pelaku
pembacokan berinisial IH, 16, MRS, 16, dan MFD, 16, berasal dari SMK 6 Penerbang,
Neglasari, Kota Tangerang.
"Awalnya, para pelaku mendapat pesan di media sosial
Instagram untuk datang ke SMK 10 Penerbang di daerah Salembaran, Teluknaga. Kemudian,
mereka berangkat menggunakan 2 motor memenuhi undangan tersebut," jelas
Zain.
Sesampainya di lokasi para pelaku kembali menerima pesan
group Instagramnya bernama STMKAPAL624CKD04, berasal dari pihak lawan bernama
YPKB1808COS, berisi ajakan untuk tawuran.
"Karena tidak membawa senjata tajam mereka sepakat
tawuran dengan tangan kosong, tapi tidak berlangsung lama, mereka kembali
janjian melanjutkan aksinya di depan AIR NAV, Jalan Juanda, Neglasari,"
ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan tawuran pun kembali pecah di lokasi.
Namun kedua kelompok pelajar tersebut masing masing sudah mempersiapkan senjata
tajam.
"Korban ini terpeleset saat berlari, kemudian dibacok
oleh para pelaku, beruntung aksi tawuran tersebut segera dibubarkan sejumlah
warga yang melihat," terangnya.
Pihak Kepolisian Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang
Kota, Polda Metro Jaya, mendapatkan laporan, langsung mendatangi lokasi tawuran.
Kemudian meminta keterangan dari para saksi termasuk korban di rumah sakit.
"Para pelaku langsung kita identifikasi berdasarkan
keterangan saksi-saksi. Mereka diamankan
di sekolahnya kemarin, Selasa (10/1/2023) siang, berikut barang bukti sajam
turut diamankan," tutur Zain.
Kapolres kembali menegaskan pelaku terancam hukuman pidana
Pasal 170 ayat (2) ke-2 atau 351 ayat (2) dan atau pasal 2 Undang-undang
Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan
mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam. Pihaknya pun melibatkan
unit PPA, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),
Komnas dan Lapas Anak. (*/pur)
0 Comments