Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelajar Tebas Telinga Lawan Dengan Celurit, Diamankan Polisi

Ilustrasi aksi tawuran pelajar. 
(Foto: Istimewa) 

 

NET - Tiga orang pelajar karena terlibat tawuran di Kampung Golun, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Tawuran tersebut melukai satu pelajar dari pihak lawan dengan luka tebas senjata tajam di bagian kepala, telinga, dan jari tangan. Peristiwa terjadi pada Senin, (9/1/2023), pukul 17.30 WIB.

"Tiga pelajar kita amankan, berperan sebagai pembawa, pemilik, dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Korban pembacokan yakni JK, 17, berasal dari SMK 10 Penerbang Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tiga pelajar pemilik sekaligus pelaku pembacokan berinisial IH, 16, MRS, 16, dan MFD, 16, berasal dari SMK 6 Penerbang, Neglasari, Kota Tangerang.

"Awalnya, para pelaku mendapat pesan di media sosial Instagram untuk datang ke SMK 10 Penerbang di daerah Salembaran, Teluknaga. Kemudian, mereka berangkat menggunakan 2 motor memenuhi undangan tersebut," jelas Zain.

Sesampainya di lokasi para pelaku kembali menerima pesan group Instagramnya bernama STMKAPAL624CKD04, berasal dari pihak lawan bernama YPKB1808COS, berisi ajakan untuk tawuran.

"Karena tidak membawa senjata tajam mereka sepakat tawuran dengan tangan kosong, tapi tidak berlangsung lama, mereka kembali janjian melanjutkan aksinya di depan AIR NAV, Jalan Juanda, Neglasari," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan tawuran pun kembali pecah di lokasi. Namun kedua kelompok pelajar tersebut masing masing sudah mempersiapkan senjata tajam.

"Korban ini terpeleset saat berlari, kemudian dibacok oleh para pelaku, beruntung aksi tawuran tersebut segera dibubarkan sejumlah warga yang melihat," terangnya.

Pihak Kepolisian Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mendapatkan laporan, langsung mendatangi lokasi tawuran. Kemudian meminta keterangan dari para saksi termasuk korban di rumah sakit.

"Para pelaku langsung kita identifikasi berdasarkan keterangan saksi-saksi. Mereka  diamankan di sekolahnya kemarin, Selasa (10/1/2023) siang, berikut barang bukti sajam turut diamankan," tutur Zain.

Kapolres kembali menegaskan pelaku terancam hukuman pidana Pasal 170 ayat (2) ke-2 atau 351 ayat (2) dan atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam. Pihaknya pun melibatkan unit PPA, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komnas dan Lapas Anak. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments