Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wanita Cantik Dijadikan Umpan Kejahatan Pencurian, Diringkus Polisi

Tersangka MAL, 19, wanita cantik. 
(Foto: Istimewa)  



NET – Lima dari 8 pelaku pencurian dan kekerasan yakni MRP, 20, EK, 20, AMI, 25, AW, 20, dan MAL, 19 seorang wanita cantik, pada Senin (12/12/2022) ditangkap polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan mengatakan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pengeroyokan itu menimpa korban berinisial ARP, 19, warga Kembangan, Jakarta Barat.

"Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita MAL, pada Sabtu (10/12/2022) malam. Korban kemudian diajak bertemu di sebuah kafe di daerah Ciledug, Kota Tangerang," terang Kapolres, Selasa (13/12/2022).

Zain menjelaskan saat di kafe tersebut korban datangi oleh beberapa orang pelaku, yang salah satu dari mereka mengaku sebagai suami si wanita MAL tersebut.

"Lalu, korban diajak dan di bawa ke TKP (tempat kejadian perkara) yaitu di Jalan KH Hasyim Ashari tanggul Pinggir Kali Angke, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan di lokasi tersebut langsung dipukuli oleh para pelaku," ungkapnya.

Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban tersungkur dan mengalami luka-luka. Saat korban tidak berdaya kemudian para pelaku membawa kabur motor, handphone iPhone 7 dan uang sebesar Rp 800 ribu milik Korban.

"Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke Polsek Pinang, pada Minggu (11/12/2022)," katanya.

Atas laporan korban tersebut, anggota Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat mendatangi TKP, guna mencari petunjuk dari para saksi dan korban. Kemudian, didapatkan informasi pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah delapan orang.

"Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (12/12/2022) sekira jam 15:50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban," ujarnya.

"Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, 3 tersangka lain berinisial B, C, dan I masih dalam pengejaran petugas (DPO – daftar pencarian orang), identitasnya sudah kami dapati," tutur Zain.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana  dan atau Pasal 170 KUHPidana. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments