Tersangka MAL, 19, wanita cantik. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
kepada wartawan mengatakan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan
dan atau pengeroyokan itu menimpa korban berinisial ARP, 19, warga Kembangan,
Jakarta Barat.
"Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita MAL,
pada Sabtu (10/12/2022) malam. Korban kemudian diajak bertemu di sebuah kafe di
daerah Ciledug, Kota Tangerang," terang Kapolres, Selasa (13/12/2022).
Zain menjelaskan saat di kafe tersebut korban datangi oleh
beberapa orang pelaku, yang salah satu dari mereka mengaku sebagai suami si
wanita MAL tersebut.
"Lalu, korban diajak dan di bawa ke TKP (tempat kejadian
perkara) yaitu di Jalan KH Hasyim Ashari tanggul Pinggir Kali Angke, Kelurahan
Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan di lokasi tersebut
langsung dipukuli oleh para pelaku," ungkapnya.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban tersungkur dan
mengalami luka-luka. Saat korban tidak berdaya kemudian para pelaku membawa
kabur motor, handphone iPhone 7 dan uang sebesar Rp 800 ribu milik Korban.
"Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke
Polsek Pinang, pada Minggu (11/12/2022)," katanya.
Atas laporan korban tersebut, anggota Reskrim Polsek Pinang,
Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat mendatangi TKP, guna mencari petunjuk
dari para saksi dan korban. Kemudian, didapatkan informasi pelaku yang
melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah delapan
orang.
"Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin
(12/12/2022) sekira jam 15:50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha
Aerox dan handphone milik korban," ujarnya.
"Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, 3
tersangka lain berinisial B, C, dan I masih dalam pengejaran petugas (DPO –
daftar pencarian orang), identitasnya sudah kami dapati," tutur Zain.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365
KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana.
(*/pur)
0 Comments