Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terinspirasi Dari Internet, SRH WNA Srilangka Bunuh Pemilik Rumah Kontrakan

Tersangka SRH (kepala botak) berdiri di 
belakang Kapolres Metro Tangerang 
Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Tersangka SRH, Warga Negara Asing (WNA) asal Srilangka melakukan pembunuhan terhadap korban Elis Sugiarti, 49, yang jasadnya dibuang ke Sungai Cisadane dengan cara belajar melalui internet guna menghabisi nyawa orang lain.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan tersangka SRH mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik. Kemudian tersangka membunuh korban. Setelah dibunuh dengan sengaja tersangka ingin melenyapkan jenazah korban. Caranya dibuang ke Sungai Cisadane agar aksinya tidak diketahui dan korban tidak ditemukan.

"Dari handphone miliknya tersangka sebelum menghabisi nyawa korban, 4 hari sebelumnya belajar bagaimana cara membunuh seseorang melalui internet," ungkapnya.

Setelah merasa bisa melaksanakan yang dipelajari, tersangka pun menghubungi Elis Sugiarti – pemilik rumah kontrakan. Alasan menghubungi korban, disebutkan akan membeli rumah di perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

“Empat hari sebelum pembunuhan dilakukannya. Dia mencari infomasi atau belajar cara menjerat orang sampai mati dan cara melenyapkan mayat," urai Kapolres.

Maka, kata Kapolres, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, maksimal yaitu hukuman mati," tutur Zain. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments