Tersangka SRH (kepala botak) berdiri di belakang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
menuturkan tersangka SRH mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik. Kemudian
tersangka membunuh korban. Setelah dibunuh dengan sengaja tersangka ingin
melenyapkan jenazah korban. Caranya dibuang ke Sungai Cisadane agar aksinya
tidak diketahui dan korban tidak ditemukan.
"Dari handphone miliknya tersangka sebelum menghabisi
nyawa korban, 4 hari sebelumnya belajar bagaimana cara membunuh seseorang
melalui internet," ungkapnya.
Setelah merasa bisa melaksanakan yang dipelajari, tersangka
pun menghubungi Elis Sugiarti – pemilik rumah kontrakan. Alasan menghubungi
korban, disebutkan akan membeli rumah di perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
“Empat hari sebelum pembunuhan dilakukannya. Dia mencari
infomasi atau belajar cara menjerat orang sampai mati dan cara melenyapkan
mayat," urai Kapolres.
Maka, kata Kapolres, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan
dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang
mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP,
338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, maksimal
yaitu hukuman mati," tutur Zain. (*/pur)
0 Comments