Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tergiur Mobil Dan Jam Rolex, WNA Srilangka Bunuh Wanita Bertatto Kupu-kupu

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes 
Pol Zain Dwi Nugroho perlihatkan bukti 
yang tidak bisa pungkuri tersangka SRH. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Mayat perempuan yang ditemukan di Sungai Cisadane, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten pada Rabu (14/12/2022) Elis Sugiarti adalah korban pembunuhan oleh SRH, Warga Negara Asing (WNA) asal Srilangka.

"Motifnya ingin menguasai harta benda milik korban, jam tangan Rolex dan mobil Honda HRV," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers di lapangan apel Polrestro, Jalan Daan Mogot No. 52, Jum'at (30/12/2022).

“Tersangka pembunuhan tersebut merupakan Warga Negara Asing asal Srilangka berinisial SRH,” ucap Kapolres.

Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan awal pengungkapan dan penangkapan tersangka SRH ini berdasarkan laporan orang hilang di Polres Tangerang Selatan.

"Pada Rabu (14/12), petugas mendapat informasi bahwa di Polres Tangerang Selatan menerima laporan orang hilang atas nama Elis Sugiarti, 49 tahun tertanggal 9 Desember 2022," ungkap Zain.

Atas laporang tersebut, Polisi menghubungi suami korban dan keluarga untuk datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Dari hasil pencocokan ciri-ciri korban berupa tatto kupu-kupu, kalung emas serta pakaian saat ditemukan identik dengan korban.

"Diketahui korban meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah dengan menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan merupakan rumah milik korban yang disewa oleh WNA Srilangka SRH," ungkapnya.

Zain menyebutkan korban mendatangi tersangka untuk menanyakan kebenaran bahwa tersangka akan membeli rumah yang dikontrakan korban kepada tersangka.

Saat diamankan, kata Kapolres, awalnya tersangka SRH tidak kooperatif. Namun setelah ditunjukkan bukti-bukti yang mengarah kepadanya barulah tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Tersangka ini awalnya tidak kooperatif, setelah ditunjukan bukti antara lain rekaman CCTV daerah sekitar Bandara Soekarno Hatta, CCTV Bintaro Trade Center, CCTV Fresh Market Bintaro, dan handphonenya, barulah SRH mengakui telah membunuh korban. Motifnya ingin menguasai barang berharga milik korban berupa mobil dan jam rolex," papar Zain.

Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual mobil korban ke tersangka AM alias Sion dan MK di wilayah Solo, Jawa Tengah. Namun jam rolex milik korban masih dalam pencarian polisi.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat (3) KUHP ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati," tutur Kapolres.

"Dan terhadap penadah barang milik korban kita ancam pasal 480 KUHP," ucap Zain. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments