Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho perlihatkan bukti yang tidak bisa pungkuri tersangka SRH. (Foto: Istimewa) |
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Metro
Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers di lapangan
apel Polrestro, Jalan Daan Mogot No. 52, Jum'at (30/12/2022).
“Tersangka pembunuhan tersebut merupakan Warga Negara Asing
asal Srilangka berinisial SRH,” ucap Kapolres.
Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan awal pengungkapan dan
penangkapan tersangka SRH ini berdasarkan laporan orang hilang di Polres Tangerang
Selatan.
"Pada Rabu (14/12), petugas mendapat informasi bahwa di
Polres Tangerang Selatan menerima laporan orang hilang atas nama Elis Sugiarti,
49 tahun tertanggal 9 Desember 2022," ungkap Zain.
Atas laporang tersebut, Polisi menghubungi suami korban dan
keluarga untuk datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pencocokan ciri-ciri korban berupa tatto kupu-kupu, kalung emas
serta pakaian saat ditemukan identik dengan korban.
"Diketahui korban meninggalkan rumah di Taman Rempoa
Indah dengan menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke perumahan
Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan merupakan
rumah milik korban yang disewa oleh WNA Srilangka SRH," ungkapnya.
Zain menyebutkan korban mendatangi tersangka untuk menanyakan
kebenaran bahwa tersangka akan membeli rumah yang dikontrakan korban kepada
tersangka.
Saat diamankan, kata Kapolres, awalnya tersangka SRH tidak
kooperatif. Namun setelah ditunjukkan bukti-bukti yang mengarah kepadanya
barulah tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Tersangka ini awalnya tidak kooperatif, setelah
ditunjukan bukti antara lain rekaman CCTV daerah sekitar Bandara Soekarno
Hatta, CCTV Bintaro Trade Center, CCTV Fresh Market Bintaro, dan handphonenya,
barulah SRH mengakui telah membunuh korban. Motifnya ingin menguasai barang
berharga milik korban berupa mobil dan jam rolex," papar Zain.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual mobil
korban ke tersangka AM alias Sion dan MK di wilayah Solo, Jawa Tengah. Namun
jam rolex milik korban masih dalam pencarian polisi.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan
berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat (3) KUHP ancaman
hukuman maksimal yaitu hukuman mati," tutur Kapolres.
"Dan terhadap penadah barang milik korban kita ancam
pasal 480 KUHP," ucap Zain. (*/pur)
0 Comments