Tersangka AS curi hp lalu melarikan sepeda motor untuk hindari ditangkap. (Foto: Istimewa) |
Pelaku AS melancarkan aksi pencurian saat korban Ade Maman,
66, menaruh handphone-nya di gerobak pisang dagangannya.
"Pada saat korban sedang berjualan di pinggir Jalan
Modern Golf Raya, Modernland, tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang saat itu
berjalan kaki. Dia menghampiri lalu langsung mengambil handphone milik korban
yang tersimpan di gerobak pisang miliknya," ungkap Kapolres Metro
Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Pelaku kemudian segera kabur setelah mendapatkan handphone
korban, mengetahui handphone-nya dicuri, pria paruh baya tersebut mencoba untuk
mengejar pelaku.
"Saat itu ada saksi yang merupakan security Perumahan
Modernland ikut mengejar pelaku dan berusaha menangkap pelaku," kata Zain.
Zain pada saat yang bersamaan melintas anggota Reskrim
Polsek Tangerang yang tengah patroli 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Melihat
perkelahian antara security dan pelaku, polisi langsung mendekati mereka karena
jaraknya sekitar 50 meter.
"Merasa terdesak, dan mengetahui ada petugas, pelaku
berusaha kabur dan menyetop pengendara motor bernama Supriadi, 43, yang
melintas, sambil mengacungkan pisau yang dibawanya, pelaku mendorong korban
hingga tersungkur ketanah, lalu membawa kabur motor korban," terangnya.
Pelaku berupaya kabur dengan membawa lari motor metik korban
Supriadi, Unit Reskrim Polsek Tangerang bersama warga mengejar pelaku yang lari
ke arah Padang Golf Modernland. Kejar mengejar pun terjadi.
"Pelaku berhasil ditangkap di depan Cluster Sakura
Modernland, Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, berikut barang bukti berupa
pisau dengan gagang hitam, handphone merk Samsung dan sepeda motor Honda Beat
Street warna putih yang dicuri dari dua korban itu," papar Zain.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tangerang,
Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,
pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa
sajam.
"Terhadap pelaku kita masih melakukan proses penyidikan
lebih lanjut, untuk pengembangan," pungkas Zain. (*/pur)
0 Comments