Ilustrasi logo SMSI. (Foto: Istimewa) |
1. Pengembangan
ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
- Pasal 188 yang mengatur tentang
tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.
4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong
- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong
- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan.
- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan
- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
8. Penerbitan
dan pencetakan
- Pasal
594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (*/rls)
0 Comments