Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasal Dalam KUHP Resahkan Pers

Ilustrasi logo SMSI.
(Foto: Istimewa)  



NET - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mencatat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidaha (KUHP) yang baru disahkan berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

           -  Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

   - Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau         harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

   Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan                 lembaga negara dihukum tiga tahun.

4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

    - Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan        bohong

    - Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak             pasti, berlebih-lebihan, atau yang   tidak lengkap.

5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

    -  Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

    - Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan                 kepercayaan.

7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

    -  Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan

    -  Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

    -   Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8. Penerbitan dan pencetakan

    - Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments