Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korban Tawuran Putus Jempolnya Ditebas, 7 Remaja Ditangkap Polisi

Tujuh remaja yang melakukan tawuran 
dengan menggunakan senjata tajam. 
(Foto: Istimewa) 


NET – Sedikitnya tujuh remaja yakni RO, 15, B, 15, S, 15, A, 15, K, 15, R, 13, dan MTP, 16, ditangkap polisi terkait aksi tawuran pada Minggu, 25 Desember 2022, dini hari.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tawuran melibatkan dua kelompok remaja itu terjadi di wilayah hukum Polsek Neglasari, Jalan Juanda Komplek PAP II, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Pada tawuran tersebut satu pelaku dari pihak lawan yaitu LE, 16, mengalami luka sabetan senjata tajam. Pada beberapa bagian tubuhnya, bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas," ujar Kapolres Zain kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Zain mengungkapkan laporan terkait aksi tawuran yang terjadi, langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Neglasari Kompol Purwadi dengan memerintahkan jajarannya agar peristiwa tindak pidana (tawuran) tersebut segera diungkap.

"Korban LE ini berlari saat bentrokan terjadi. Namun, dia jatuh terpleset dan akhirnya dikeroyok para pelaku. Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sitanala tapi dirujuk ke Rumah Sakit Uumum Daerah Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Zain, unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota telah mengidentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku RO, lalu dari keterangannya enam pelaku lainnya berhasil ditangkap.

"Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12/2022) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan 2 senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya korban yakni 1 bilah celurit ukuran besar, 1 parang bergagang karet dan satu buah tas ransel yang digunakan untuk menyimpan sajam.

"Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam," katanya.

"Tentunya karena pelaku anak, kita melibatkan unit PPA Polres, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk Komnas anak," tutur Zain. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments