Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi perlihatkan surat izin usaha yang diduga palsu. (Foto: Istimewa) |
"Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat
izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian
Investasi / BKPM," terang Kasatpol PP Wawan Fauzi yang ditemui di Kantor
Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Wawan menjelaskan dalam penyelidikan tersebut pihaknya
bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
dan Dinas Perindustrian Pedagangan Koperasi (Disperindagkop) untuk melakukan
verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi
yang berbeda.
"Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum
terbit di OSS. Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari
nama yang terdata sebagai pemilik usaha," tuturnya.
Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi
kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.
"Kebijakan Pemerintah pusat terkait perizinan berbasis
risiko melalui sistem OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah
daerah," ucap Wawan. (*/pur)
0 Comments