Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ciptakan Kondusitifas, Pemkot Gandeng Polisi Dan TNI Lakukan Operasi Penegakan Perda

Warga terjaring Satpol PP diduga mereka 
melanggar Perda 7/2002 dan Perda 5/2012. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 0506/Tgr menciptakan wialayah yang kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Tangerang.

Hal itu dilakukan untuk menegakan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

"Operasi penegakan dilaksanakan sejak siang hingga malam hari, dengan melakukan pemantauan ke beberapa tempat yang terindikasi melakukan pelanggaran," ungkap Wakil Walikota Tangerang Sachrudin di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (29/12/2022).

Sachrudin menyebutkan operasi terkait penegakan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis dilakukan guna meminimalisir potensi gangguan ketertiban masyarakat yang dapat terjadi terlebih menjelang momen perayaan tahun baru 2023.

"Untuk mencegah tindakan anarkis dan premanisme yang bisa saja terjadi," tuturnya.

Secara rinci, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wawan Fauzi menjelaskan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 28 Desember 2022, pihaknya menjaring sebanyak 13 anak jalanan usai melakukan patroli keamanan dalam kota, khususnya di beberapa titik lampu merah dan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis yang didapat di toko berkedok penjual jamu.

"Setelah dilakukan pendataan dan pengarahan, petugas lalu menyerahkan Anjal (Anak jalanan) yang terjaring dalam operasi ini ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk penanganan dan pembinaan lebih lanjut," ucap Wawan. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments