Warga terjaring Satpol PP diduga mereka melanggar Perda 7/2002 dan Perda 5/2012. (Foto: Istimewa) |
Hal itu dilakukan untuk menegakan Perda No. 7 Tahun 2005
tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda No. 5 Tahun 2012
tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
"Operasi penegakan dilaksanakan sejak siang hingga
malam hari, dengan melakukan pemantauan ke beberapa tempat yang terindikasi
melakukan pelanggaran," ungkap Wakil Walikota Tangerang Sachrudin di Pusat
Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (29/12/2022).
Sachrudin menyebutkan operasi terkait penegakan Perda No. 5
Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis dilakukan
guna meminimalisir potensi gangguan ketertiban masyarakat yang dapat terjadi
terlebih menjelang momen perayaan tahun baru 2023.
"Untuk mencegah tindakan anarkis dan premanisme yang
bisa saja terjadi," tuturnya.
Secara rinci, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Wawan Fauzi menjelaskan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 28 Desember
2022, pihaknya menjaring sebanyak 13 anak jalanan usai melakukan patroli
keamanan dalam kota, khususnya di beberapa titik lampu merah dan ratusan botol
minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis yang didapat di toko berkedok
penjual jamu.
"Setelah dilakukan pendataan dan pengarahan, petugas
lalu menyerahkan Anjal (Anak jalanan) yang terjaring dalam operasi ini ke Dinas
Sosial Kota Tangerang untuk penanganan dan pembinaan lebih lanjut," ucap
Wawan. (*/pur)
0 Comments