Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Oknum Ormas Peras Pelaksana Proyek Jembatan Dadap, Ditangkap Polisi

Tiga orang tersangka (duduk) saat 
diintrograsi oleh Polisi di rumah makan. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Tiga orang diduga melakukan pemerasan berasal dari dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi.

Praktik dugaan pemerasan tiga oknum ormas itu dilakukan terhadap pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi pemerasan ini dilakukan oleh tiga pelaku berinisial RAW, 37, AD, 47, dan MY, 50.

Mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek, dengan dalih meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari total yang diminta sebesar Rp. 22.000.0000,- (dua puluh dua juta rupiah).

"Pihak CV RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa  terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum tersebut. Kemudian mereka melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di Polres Metro Tangerang Kota," ujar Zain dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu, (12/11/2022).

Kapolres mengungkapkan penangkapan dilakukan anggotanya di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga pada saat penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para pelaku.

"Kita mengamankan uang sebanyak Rp 10 juta, 3 unit handphone, rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku berikut 3 unit sepeda motor milik pelaku," tutur Kombes Zain Dwi Nugroho.

Menurut Kapolres, tindakan para pelaku itu merupakan tindakan premanisme dan menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri untuk diberantas. Kasus premanisme ini sangat meresahkan masyarakat.

"Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Bukan malah melakukan penghentian, pengancaman, dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," tuturnya.

Ketiga pelaku tersebut kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments