Tiga orang tersangka (duduk) saat diintrograsi oleh Polisi di rumah makan. (Foto: Istimewa) |
Praktik dugaan pemerasan tiga oknum ormas itu dilakukan
terhadap pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi,
Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan aksi pemerasan ini dilakukan oleh tiga pelaku berinisial RAW, 37, AD,
47, dan MY, 50.
Mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang
bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek, dengan dalih meminta kekurangan uang
keamanan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari total yang
diminta sebesar Rp. 22.000.0000,- (dua puluh dua juta rupiah).
"Pihak CV RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek
merasa terancam dan dirugikan atas
perbuatan oknum tersebut. Kemudian mereka melaporkan kejadian tersebut kepada
petugas di Polres Metro Tangerang Kota," ujar Zain dalam keterangan kepada
wartawan, Sabtu, (12/11/2022).
Kapolres mengungkapkan penangkapan dilakukan anggotanya di
Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga pada saat penyerahan barang bukti
uang yang diminta oleh para pelaku.
"Kita mengamankan uang sebanyak Rp 10 juta, 3 unit handphone,
rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku berikut 3 unit sepeda motor
milik pelaku," tutur Kombes Zain Dwi Nugroho.
Menurut Kapolres, tindakan para pelaku itu merupakan
tindakan premanisme dan menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri untuk
diberantas. Kasus premanisme ini sangat meresahkan masyarakat.
"Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan
kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Bukan malah melakukan
penghentian, pengancaman, dan pemerasan terhadap pelaksana proyek
pembangunan," tuturnya.
Ketiga pelaku tersebut kini telah ditahan di rumah tahanan
Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka
terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun penjara. (*/pur)
0 Comments